Kejari Depok Tegaskan Tetap Eksekusi Buni Yani Besok


Depok, Info Breaking News – Meski sebelumnya sempat diminta untuk menunda penahanan terhadap Buni Yani, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut besok tanggal 1 Februari 2019.

"Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Meski begitu, Sufari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia menyebut, pada Jumat lalu kejaksaan telah menerima salinan berkas putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," jelasnya.

Lebih lanjut Sufari juga enggan membeberkan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.

"Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa kemarin. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Buni Yani melalui sang kuasa hukum, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur dan meminta penahanannya ditunda. 

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan  PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: