Walikota saat di DPRD Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua sampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/01/2019).
"Penyampaian pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli pada hakekatnya merupakan tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di kota Gunungsitoli. Bahwa pokok bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud secara substansial merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi," ucap Walikota Gunungsitoli, saat menyampaikan pendapat akhir.
Dikatakannya bahwa semua tahapan tersebut dapat dilalui bersama dengan tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli ini sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Lakhomizaro.
Selain itu, Walikota juga menyebutkan bahwa dalam Ranperda tersebut ada tiga tahap yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Ranperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Gunungsitoli yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri atas tiga tahap yakni Prabencana, Tanggap Darurat serta Pasca Bencana yang kita sepakati bersama pada hari ini sebagai produk hukum daerah,"
Selain itu Lakhomizaro juga berharap dengan ditetapkankannya Rancangan Peraturan dimaksud maka semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di kota Gunungsitoli kewajiban mengambil bagian mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
"Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di kota Gunungsitoli, secara umum dapat kami pahami muatan dan substansinya. Maka atas dasar itu kami menyampaikan pendapat akhir yakni 'sepakat' untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tegas Walikota Gunungsitoli tersebut. (Ferry Harefa)