Foto bersama usai sidang lapangan |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Sebanyak 31 Warga di sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli mengikuti sidang lapangan untuk memperbaiki data pada administrasi kependudukan mereka yang salah.
Sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Jumat (30/11/2018).
Turut hadir pada sidang lapangan tersebut Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Agustinus Zega, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Gunungsitoli Idanoi, Kepala Desa dan puluhan warga.
Puluhan warga yang memperbaiki data administrasi kependudukannya tersebut terlihat antusias mengikuti sidang.
Wakil Wali Kota Sowa'a Laoli mengatakan bahwa kegiatan tersebut pertama sekali di adakan di wilayah kota Gunungsitoli bahkan yang pertama di wilayah Kepulauan Nias.
"Ini bukti keberpihakan kita kepada masyarakat yang ingin memperbaiki data kependudukannya yang salah. Sidang ini merupakan sidang perdana di Kota Gunungsitoli," ujarnya.
Warga yang mengikuti sidang tersebut menurut dia tidak membayar biaya administrasi sedikitpun. Seluruh biaya persidangan ditanggung oleh APBD Kota Gunungsitoli.
"Kegiatan sidang ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun," jelasnya.
Pantauan wartanias.com, warga yang mengikuti sidang perbaikan data kependudukan tersebut lebih dominan terkait masalah kesalahan pada administrasi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan administrasi kependudukan lainnya. (Budi Gea)