Diskusi publik yang dihadiri oleh Kapolres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa. Para Kepala Desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa akan dijadikan tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias saat menyampaikan materi pada diskusi publik yang digelar oleh PMKRI cabang Nias, bertempat di Aula Dian Otomosi, Kamis (29/11/2018).
"Itu fakta, jika Kepala Desanya tidak mengelola dana dari pemerintah seperti Dana Desa dan yang lainnya, tentunya dia akan berhadapan dan berurusan dengan hukum, dan otomatis berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dikatakannya bahwa saat ini banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi Kepala Desa. Bahkan dia juga mengaku bahwa pernah ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) rela pensiun dini hanya untuk menjadi Kepala Desa.
"Semua itu tidak masalah, sepanjang tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta semuanya bertujuan untuk membagun desa," terang AKBP Deni sambil tersenyum.
Selain itu, AKBP Deni pada kesempatan itu juga berpesan agar pada pengelolaan Dana Desa nantinya, masing-masing Kepala Desa diharapkan melaksanakannya sesuai dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Kita berharap agar para Kepala Desa, khususnya yang berada diwilayah hukum Polres Nias agar terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain," harap AKBP Deni. (Ferry Harefa)