Pengacara Lucas Beberkan Sejumlah Haknya Dirampas KPK

Sambil Berdiri Lucas Membacakan Eksepsinya Rabu 14/11/2018.
Jakarta, Info Breaking News - Dihadapan majelis hakim Tipikor, Pengacara Lucas membeberkan dirinya diperlakukan secara tidak adil oleh pihak KPK karena semula dirinya diperiksa selama 5 jam sebagai saksi dan pemeriksaan itu dinyatakan telah selesai sehingga Lucas dipersilahkan pulang, namun ketika langkahnya baru saja menuruni lantai dua gedung KPK itu, petugas langsung menagkap dirinya, lalu pihak KPK langsung meningkatkan statushukumnya sebagai tersangka.
"Saya masih diperiksa selama 4 jam sebagai tersangka , lalu dipakaikan baju oranye sebagai tahanan KPK dan dimasukkan kedalam sel tahanan isolasi selama 3 hari tanpa didampingi pengacara.Padahal sebelumnya saya meminta HP yang disita itu agar memberitahukan kepada isteri dan keluarga saya tentang diri saya ditahan, tetapi pihak penydik tidak memberikan saya kesempatan didampingi pengacara serta tidak diijinkan membantu saya untuk mengabarkan soal diri saya ditahan kepada keluarga." ungkap Lucas yang sudah memberikan maaf atas perlakuan kejam itu, Rabu (14/11).
Dalam eksepsi yang dibacakan Lucas sangat keberatan terhadapan surat dakwaan jaksa KPK atas tuduhan dugaan merintangi penyidikan atas Eddy Sindoro‎.
"Saya tidak melakukan korupsi, saya tidak melakukan penyuapan, saya tidak merugikan keuangan negara. Saya bukan penyelenggara negara, saya tidak memberikan gratifikasi, saya tidak menerima gratifikasi," ujar Lucas,
Mirisnya, KPK juga memblokir rekening Lucas padahal pemblokiran rekeningnya tidak ada korelasi dengan kasus yang ditangani KPK terkait Eddy Sindoro.
"Jadi saya benar-benar bukan koruptor, tapi saya dipaksa disidang di tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan bagi diri saya, kenapa rekening saya yang jumlahnya banyak itu kenapa harus diblokir oleh KPK. Sangat menyedihkan, apa keterkaitannya, apa korelasinya kan tidak ada‎," kata Lucas.
Akibat pemblokiran itu Lucas sangat kawatir karena hal itu bisa merusak reputasinya di dunia bisnis dan perbankan baik nasional maupun internasional, khususnya nasib karyawannya yang berjumlah 600 orang lebih itu belum dapat menerima gaji.
"Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini saya sangat memohon kepada majelis hakim, tolong rekening saya dibuka pemblokirannya. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karyawan saat ini ada 600 lebih karyawan yang menngantungkan hidupnya pada saya." ungkapnya.,
Sementara eksepsi dari tim penasehat hukum juga menyoroti seputar Pasal 21 yang secara nyata bukan lagi merupakan domain KPK untuk melakukan penyelidikan dan penydikan, tetapi justru pihak Polri lah dimaksudkan oleh UU pihak yang  berkompeten, termasuk disoroti juga seputar diri Jimmy alis Li yang banyak berperan membantu Eddy Sindooro, tetapi hingga kini masih misterius keberadaannya, serta posisi Eddy Sindoro yang tidak pernah dicekal apalagi DPO. 
"Padahal Eddy Sindooro sendiri sudah menyatakan secara tegas bahwa terdakwa sama sekali  tidak ada terlibat dalam pelariannya selama 2 tahun di Singapura itu" kata Wa Ode salah satu tim PH.
Kini publik menunggu apakah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berani membebaskan Lucas dari dakwaan Jaksa KPK itu. *** Emil F Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: