SINAR NGAWI™ Ngawi-Ditemui di ruang kerjanya, Aries Dewanto selaku sekretaris panitia seleksi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta PD Sumber Bhakti Kabupaten Ngawi untuk masa jabatan 2018-2022, pihaknya membenarkan hal ini serta sudah susai dengan peraturan Bupati Ngawi tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur badan usaha milik daerah.
"Dalam rekrutmen ini kita juga mendasar pada peraturan pemerintah serta permendagri no 7 tahun 2018," terang dia.Tambahnya, yang paling mendasar bagi calon pelamar minimal harus berijasah strata 1 (S1), serta umur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Siapapun boleh melamar, dalam hal ini baik dari swasta maupun yang berstatus PNS," urainya lagi.
Masih menurutnya bahwa pengalaman minimal 5 tahun di perusahaan yang berbadan hukum, serta tidak pernah menjadi menjadi anggota direksi , dewan pengawas maupun komisaris yang perusahaannya dinyatakan pailit.
"Kami garis bawahi, bahwa pengalaman lima tahun harus dari perusahaan yang berbadan hukum, tidak boleh pengalaman dari intansi ," papar Aries.
Pelamar boleh dari luar daerah, namun dengan ketentuan bersedia tinggal di Ngawi, bila terpilih menjadi direktur.
Pendaftaran sendiri mulai dibuka Kamis (15/08/2018), dan untuk ketentuan lain-lain, bagi pelamar dapat melihat di website milik Pemkab Ngawi, atau datang langsung ke secretariat daerah Kabupaten Ngawi Jl. Teuku Umar No 12, pada saat jam kerja.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro