Lombok Tengah, sasambonews.com- Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Supardi Yusuf Kades Pengembur Kecamatan Pujut, Kejaksaan Negeri Praya akhirnya menetapkan Mantan Kepala Desa Pengembur dua periode itu.
Supardi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Pengembur.
" Sudah tersangka, setelah kami panggil beberapa waktu lalu." Kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Hasan Basri di Kantornya.
Penetapan tersangka terhadap Supardi Yusuf dilakukan Kejaksaan setelah memeriksa 32 saksi baik dari saksi pelapor hingga perangkat desa.
Dalam pemeriksaan jaksa menemukan sejumlah proyek yang fiktif. Sejumlah proyek juga ditemukan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Diantara proyek pengerjaan Posyandu dan proyek yang lainnya di desa itu.
Ditanya kapan dilakukan penahanan, Hasan Basri mengatakan Supardi Yusuf akan kembali dipanggil hari Rabu (21/11) pekan depan.
" Minggu depan kita akan panggil lagi sebagai tersangka. Kita lihat nanti apakah akan ditahan atau tidak." kata Hasan.
Sebelumnya disebutkan, Mantan Kades Pengembur itu diduga melakukan tindak pidana dugaan penyelewengan ADD. Dari sejumlah proyek di desa Pengembur, berdasarkan LHP BPK terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.800 Juta.
Namun mantan Bendahara Desa Pengembur sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.186 Juta. Meski demikian tak membuat kasusnya berhenti. Am