Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya

BERITAPNS.COM-- Informasi CPNS 2018
Passing grade menjadi acuan dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Namun, peserta yang tak mencapai batas nilai tersebut ternyata belum tentu tak lulus lho.



Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang tak nilainya tak mencapai passing grade.

Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi passing grade dan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi passing grade di SKD belum tentu tidak lulus.

"Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus)," kata dia dalam temu media di Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).


Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80%.

"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80%," ungkap dia.

Sementara itu, hingga saat ini total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8% guna memenuhi formasi CPNS.

Sumber: detik.com

Semoga saja kabar gembira ini segera direalisasikan oleh pemerintah ya,,, amiin

Subscribe to receive free email updates: