DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Fraksi HANURA DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa pengesahan Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Gunungsitoli selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga merupakan alat proteksi Kesehatan Geografis.
Fraksi HANURA menyatakan hal tersebut pada penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pengesahan Perda tentang retribusi IMB dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (29/10/2018).
"IMB diberikan oleh Pemda kepada pemilik bangunan, tidak hanya untuk mendirikan bangunan baru saja, akan tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah atau mengurangi dan mengubah bentuk atau struktur bangunan," bunyi salinan pendapat akhir Fraksi HANURA yang diterima Wartanias.com.
Dalam salinan pendapat akhir tersebut juga menerangkan bahwa tujuan IMB dari sisi masyarakat adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya.
"Sedangkan tujuan pemberian IMB dari sisi Pemerintah Daerah adalah untuk melaksanakan peraturan, apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sudah sesuai dengan kenyatan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban retribusi Izin Mendirikan Bangunan," bunyi salinan tersebut.
Selain itu fraksi HANURA juga menyatakan bahwa manfaat lain dari IMB tersebut ialah untuk menjamin adanya kelayakan, kenyamanan, keamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat diperlukan agar pandangan masyarakat terbentuk sehingga tercipta kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membangun Kota Gunungsitoli lebih baik ke depan," tegas bunyi pandangan Fraksi HANURA tersebut.
Pada rapat paripurna tersebut Fraksi HANURA menyatakan menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsiton tentang Retribusi IMB untuk ditetapkan menjadi Perda sebagaimana mekanisme dan tahapan yang berlaku selanjutnya. (Ferry Harefa)