Andi Aprianto | foto: KaliandaNews |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Nama Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel Andi Aprianto disebut dalam sidang Gilang Ramadhan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018 lalu.
Dalam sidang tersebut, Andi Aprianto juga disebut pernah menerima aliran dana dari Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Andi Aprianto tak menapik jika dirinya kerap bertemu dengan bupati Lamsel non aktif tersebut, namun pertemuannya dengan Zainudin hanya sebatas membahas masalah keislaman.
"Kita juga gak tau, kalo pembicaraan kita secara pribadi memang sering ngobrol sama bliau tapi masalah kaislaman. Kalo disitu berbicara eksklusif apa kaitannya saya juga bingung, saya juga bertanya tanya. Apalagi itu 2016 atau 2017," kata Andi Aprianto, (31/10/18) sore.
Andi juga mengatakan, selama ini memang belum pernah berbicara secara eksklusif dengan Zainudin Hasan.
"Cuman kan kebiasaan bliau gak pernah bertemu secara eksklusif begitu, walaupun kita punya kepentingan pribadi juga biasanya ditemui ramean," katanya.
Ia juga mengatakan, apa yang dikatakan oleh Agus BN harus dibuktikan, sebab selama ini dirinya memang tidak pernah menerima uang dari Zainudin melalui Agus BN.
"Seingat saya pertemuan yang begitu seinget saya gak pernah. Itu kan tentu nanti harus dibuktikan, saya secara pribadi dan seingat saya dengan kesadaran saya, saya tidak seperti itu," jelasnya.
Diketahui saat sidang dalam ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
Rabu, 31 Oktober 2018 pagi, JPU menyakan perihal adanya pertemuan anggota DPRD Lamsel dengan Agus BN.
Rabu, 31 Oktober 2018 pagi, JPU menyakan perihal adanya pertemuan anggota DPRD Lamsel dengan Agus BN.
"Apakah pernah disekitar pertengahan tahun 2017, agus BN melaporkan kepada saksi (Zainudin Hasan) bahwa telah melakukan pertemuan dengan ketua DPRD Hendry Rosadi, Ketua Fraksi PDIP Suyatna dan Ketua Fraksi PKS Andi Apriyanto? untuk itu pernah gak agus BN melaporkan Kepada saksi tentang pertemuan di rumah dinas ketua DPRD lamsel?" Tanya JPU Kepada Zainudin.
Kemudian Zainudin Hasan mengatakan, menurutnya pertemuan itu pada tahun 2016.
"Saya lupa pak, kalau tidak salah itu bkn 2017 tapi 2016," Kata Zainudin.
Sebelumnya, Hendry Rosyadi kooperatif menyikapi penyebutan namanya dalam persidangan. Beredarnya kabar tersebut pihaknya tak mau penyampaian informasi yang beredar dimasyarakat menjadi simpang siur.
"Yang jelas kita tidak mau dengan adanya berita-berita seperti ini, terjadi simpang siur di masyarakat kita, maka itu tetap jaga kondusifitas. Mari sama-sama tunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendry di Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Kamis (25/10/18) lalu.
Penulis : Kurdy