Jakarta, Info Breaking News - Sekitar 200 orang warga Pulau Pari Kepulauan Seribu. melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri dikawasan jalan Gajah Mada Jakarta.. Mereka menuntut agar Soleman warga pulau pari yang saat ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibebaskan. Karena Soleman bukan pelaku kejahatan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Oleh sebab itu kami minta agar terdakwa Solaman segera dibebaskan" kata Buyung dan Ujeng dalam orasi didepan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat. Selasa (2/10/).
Kami hanya minta keadilan kepada pak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami ini bukan pendatang di Pulau Pari kami sudah turun temurun hidup di Pulau Pari sejak tahun 1943 ini bukti nyata bahwa salah satu saksi hidup adalah Abdul Somat lahir di Pulau Pari 1943.
Tapi betapa kecewanya warga di sana ketika tahun 2015 muncul sertifikat atas nama Iwan Suhedra, yang diduga sekaligus pemilik PT Bumi Fari Astri. Dengan demikian kami tidak pantang menyerah mrngahdapi madalah terebut kami tetap berjuang untuk mempertahankan hak kami kata Buyung.
"Kami juga berharap agar majelis hakim masih punya hati nerani demi kanusiaan, bisa dibayangkan kami sekitar 330 KK dengan jumlah penduduk 1600 orang mau diunsikan kemana, sedangkan hidup kami rata-rata sebagai nelayan dipulau pari. Oleh sebab itu kami harapkan agar hakim membebaskan pak Soleman dan mengembalikan tanah itu kepada warga yang selama ini hidup puluhan tahun dipulau tersebut. Tidak ada pilihan lain kami ini selain berjuang sampai tanah itu kembali kepangkuan kami " ujar Buyung. *** Philipus.