Penandatanganan berita acara |Foto: Ferry |
Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli, Senin (29/10/2018).
Pengesahan Perda tersebut digelar dalam bentuk rapat paripurna penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (29/10/2018).
"Adapun maksud dan tujuan pengesahan Ranperda itu adalah untuk mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi kegiatan mendirikan bangunan di Kota Gunungsitoli yang disertai dengan pemungutan retribusi daerah atas pelayanan IMB," terang Ketua Pansus retribusi IMB, DPRD Kota Gunungsitoli, Imanuel Ziliwu saat menyampaikan laporannya.
Selanjutnya Emanuel menjelaskan bahwa IMB tujuannya adalah untuk penataan bangunan yang sesuai dengan tata ruang Kota serta untuk menjaga kendala bangunan yang persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan dimaksud.
"Sehingga pelayanan IMB diberikan dengan sasaran pembinaan penyelenggaraan bangunan serta administrasi bangunan atas pelayanan IMB dimaksudlah para wajib retribusi memberikan kewajibannya kepada daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah ,(PAD) yang manfaat dan kegunaannya adalah untuk memenuhi kesejahteraan
masyarakat Kota Gunungsitoli," tutur Imanuel.
Perda tersebut disahkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli yang didalamnya terdiri atas lima Fraksi yakni: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Perubahan Indonesia Raya (Gerindra dan Nasdem), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat (PAN dan PKB) serta Fraksi Hanura. (Ferry Harefa)