Hakim Sutarno Memimpin Persidangan |
Bengkalis, Info Breaking News - Hanya sedikit personal hakim yang berani seperti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin Sutarno dan dua hakim anggotanya Wimmi D Simarmata serta Aulia Fhatma Widhola, terkenal cukup tegas dalam memberikan hukuman setiap perkara yang ditangani mereka. Setidaknya majelis hakim yang dipimpin Sutarno ini sudah tiga kali menjatuhkan vonis hukuman mati selama melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan jumlah terdakwa sebanyak empat orang.
Dua diantaranya merupakan perkara peredaran narkoba dengan jumlah besar.
Pertama kali majelis hakim ini memutus vonis hukuman mati pada sidang pembunuhan sadis disertai dengan mutilasi. Dimana pada perkara tersebut ada tiga terdakwa yang terlibat pembunuhan, diantaranya Herianto, Ali Akbar dan Adrian.
Pelaku utama pembunuhan Herianto yang juga melakukan mutilasi terhadap korbannya Bayu Santoso divonis hukuman mati oleh majelis yang dipimpin oleh ketua PN Bengkalis ini. Sementara dua rekannya yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut dijatuhi vonis bervariasi.
Untuk Ali Akbar majelis hakim yang dipimpin Sutarno menjatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Andrian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Perkara ini diputus pada persidangan tanggal 22 November 2017 lalu.
Tidak lama berselang pada tanggal 13 Desember 2018 lalu Vonis hukuman mati kembali diputuskan Majelis dipimpin oleh Sutarno ini.
Kali ini vonis tersebut diberikan kepada Heri Kusnadi alias Eri Jack yang didakwa sebagai Bandar Narkoba atau pemilik sabu seberat 40 kilogram dan ribuan pil ektasi yang diamankan Polda Riau di Kabupaten Siak.
Dari fakta persidangan Sutarno bersama hakim anggotanya berkeyakinan Eri Jack terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik barang haram yang diamankan Siak dari dua orang kurirnya. Namun hukuman Eri Jack turun menjadi hukuman seumur hidup setelah pihak Eri Jack melakukan Kasasi terhadap perkara yang menjeratnya.
Vonis mati yang ketiga kalinya kembali dijatuhkan oleh tiga orang hakim ini pada sidang putusan kali ini dengan dua terdakwa sekaligus, Rabu (26/9) tadi. Dimana dua orang terdakwa sekaligus divonis hukuman mati karena membawa narkoba jenis sabu.
Dua terdakwa yang divonis mati diantaranya Muhammad Khadafi dan Riko Fernando. Kedua terdakwa menurut keyakinan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan atas menguasai narkoba jenis sabu sebarat 10 kilogram yang diamankan oleh Polsek Siak Kecil beberapa bulan lalu.
Selain berkara tersebut, saat ini majelis hakim pimpinan Sutarno ini juga masih menangani perkara narkoba yang sedang berjalan. Perkara tersebut melibatkan tiga orang terdakwa dengan jumlah barang bukti seberat 55 Kilogram dan ribuan pil ektasi, merupakan hasil tangkapan Polsek Bengkalis bersama Polres Bengkalis di pelabuhan Roro Bengkalis.*** Wienda.