BERITA MALUKU. DPRD Buru Selatan (Bursel) menggelar Paripurna Istimewa dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Buru Selatan masa bakti 2014-2019 pada masa sidang III Tahun Sidang 2018.
Paripurnah istimewa dipimpin Ketua DPRD Arkilaus Solissa, didampingi Wakil Ketua Hamidi, dihadiri Wakil Bupati Ayub Seleky, anggota DPRD, pimpinan OPD/SKPD dan undangan lainnya.
Paripurna Istimewa PAW yang dilangsungkan di ruang paripurna, pada Kamis (27/9) kearin, menetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku nomor 213 tahun 2018 dari Thaib Souwakil (almarhum) kepada Idris Rumakat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPRD Buru Selatan, Arkilaus Solissa dalam pidatonya menyampaikan, bahwa PAW Anggota DPRD merupakan bagian dari dinamka keanggotaan lembaga DPRD yang dapat terjadi kapan saja.
Disampaikan, dinamika internal sebagai salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Jelasnya, undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPRD menegaskan bahwa masa bakti anggota DPRD 5 tahun.
"Namun terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak bisa terlaksana sampai selesai karena adanya suatu halangan sesuai dengan pasal 239 undang-undang nomor 17 tahun 2014, angota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diperhentikan," jelas Arkilaus.
Sesuai pasal 242 undang-undang nomor 17 tahun 2014 untuk kelancaran pelaksanaan fungsi lembaga legislatif DPRD khususnya pengganti kekosongan keanggotaan DPRD tersebut.
Mempedomani berbagai aturan tersebut, maka diharapkan pengganti dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dengan sebaik-baiknya, serta menjalin hubungan yang baik antar sesama anggota, sesama fraksi maupun lintas fraksi.
"Selain itu diharapkan dapat berinteraksi dengan baik di tenag pergesekan berbagai kepentingan sebagai kenyataan yang harhus dihadapi semua pihak termasuk sebagai anggota DPRD," jelas Arkilaus.
Dikatakan bahwa masyarakat kita dewasa ini sudah semakin cerdas dalam berdemokrasi serta mampy menilai secara perorangan maupun institusi wakil rakyatnya yang duduk di kantor DPRD ini.
Walaupun demikian kata Arkilaus, walau terasa berat, namun jika kita sehati, sepikir, satu komitmen untuk rakyat maka semua akan menjadi ringan tanpa dibebani dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan ataupun kepentingan partai yang tidak pro-rakyat.
"Kepada saudara Idris Rumakat yang baru saja diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD kabupaten Buru Selatan di hari ini. Semoga dapat mencurahkan berbagai ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya dalam rantai kerjasama dengan seluruh anggita DPRD," pintah Arkilaus.
Dalam kesempatan itupula Arkilaus atas nama lembaga DPRD Buru Selatanme menyampaikan penghargaan kepada almarhum bapak Thaib Souwakil yang telah dipanggil pulang ke rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dan selamat datang dan selamat bergabung bersama Idris Rumakat di sisa masa bakti 2014-2018.
Mengakhiri pidato, Arkilaus mengutip pesan yang disampaikan sang Proklamator Ir. Soekarno sebagai penyemangat, "janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan aegi tiga warna !! Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk maka pekerjaan kita belum selesai, berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat".
Pada sambutan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ayub Seleky mengatakan, PAW anggota DPRD Buru Selatan masa bakti tahun 2014-2019 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku nomor 213 tahun 2018.
"Saya atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Buru Selatan menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada saudara Idrus Rumakat sebagai anggota DPRD yang baru saja dilaksanakan peresmian dan pengangkatan," sebut Tagop.
Tagop mengharapkan semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik-baiknya.
Tagop juga tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada almarhum Thaib Souwakil atas pengabdiannya selama menjadi mitra kerja pemerintah kabupaten Buru Selatan. (AZMI)
Paripurnah istimewa dipimpin Ketua DPRD Arkilaus Solissa, didampingi Wakil Ketua Hamidi, dihadiri Wakil Bupati Ayub Seleky, anggota DPRD, pimpinan OPD/SKPD dan undangan lainnya.
Paripurna Istimewa PAW yang dilangsungkan di ruang paripurna, pada Kamis (27/9) kearin, menetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku nomor 213 tahun 2018 dari Thaib Souwakil (almarhum) kepada Idris Rumakat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPRD Buru Selatan, Arkilaus Solissa dalam pidatonya menyampaikan, bahwa PAW Anggota DPRD merupakan bagian dari dinamka keanggotaan lembaga DPRD yang dapat terjadi kapan saja.
Disampaikan, dinamika internal sebagai salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Jelasnya, undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPRD menegaskan bahwa masa bakti anggota DPRD 5 tahun.
"Namun terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak bisa terlaksana sampai selesai karena adanya suatu halangan sesuai dengan pasal 239 undang-undang nomor 17 tahun 2014, angota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diperhentikan," jelas Arkilaus.
Sesuai pasal 242 undang-undang nomor 17 tahun 2014 untuk kelancaran pelaksanaan fungsi lembaga legislatif DPRD khususnya pengganti kekosongan keanggotaan DPRD tersebut.
Mempedomani berbagai aturan tersebut, maka diharapkan pengganti dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dengan sebaik-baiknya, serta menjalin hubungan yang baik antar sesama anggota, sesama fraksi maupun lintas fraksi.
"Selain itu diharapkan dapat berinteraksi dengan baik di tenag pergesekan berbagai kepentingan sebagai kenyataan yang harhus dihadapi semua pihak termasuk sebagai anggota DPRD," jelas Arkilaus.
Dikatakan bahwa masyarakat kita dewasa ini sudah semakin cerdas dalam berdemokrasi serta mampy menilai secara perorangan maupun institusi wakil rakyatnya yang duduk di kantor DPRD ini.
Walaupun demikian kata Arkilaus, walau terasa berat, namun jika kita sehati, sepikir, satu komitmen untuk rakyat maka semua akan menjadi ringan tanpa dibebani dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan ataupun kepentingan partai yang tidak pro-rakyat.
"Kepada saudara Idris Rumakat yang baru saja diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD kabupaten Buru Selatan di hari ini. Semoga dapat mencurahkan berbagai ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya dalam rantai kerjasama dengan seluruh anggita DPRD," pintah Arkilaus.
Dalam kesempatan itupula Arkilaus atas nama lembaga DPRD Buru Selatanme menyampaikan penghargaan kepada almarhum bapak Thaib Souwakil yang telah dipanggil pulang ke rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dan selamat datang dan selamat bergabung bersama Idris Rumakat di sisa masa bakti 2014-2018.
Mengakhiri pidato, Arkilaus mengutip pesan yang disampaikan sang Proklamator Ir. Soekarno sebagai penyemangat, "janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan aegi tiga warna !! Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk maka pekerjaan kita belum selesai, berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat".
Pada sambutan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ayub Seleky mengatakan, PAW anggota DPRD Buru Selatan masa bakti tahun 2014-2019 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku nomor 213 tahun 2018.
"Saya atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Buru Selatan menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada saudara Idrus Rumakat sebagai anggota DPRD yang baru saja dilaksanakan peresmian dan pengangkatan," sebut Tagop.
Tagop mengharapkan semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik-baiknya.
Tagop juga tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada almarhum Thaib Souwakil atas pengabdiannya selama menjadi mitra kerja pemerintah kabupaten Buru Selatan. (AZMI)