Mahasiswa BUD Nisut saat audensi di DPRD |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Dana penelitian bagi mahasiswa pascasarjana (S2) Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Nias Utara, pada tahun 2017 sudah tidak bisa disalurkan kepada 7 mahasiswa karena tidak ada dalam Standar Biaya Umum Daerah (SBUD) kabupaten Nias Utara terkendala masalah Surat Keputusan Bupati untuk dana tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Foloo Harefa bersama Kasubbag Keuangan, Amos Waruwu yang menangani tentang BUD saat di wawancarai wartanias, Kamis (27/09/2018).
"Dana penelitian itu benar telah dianggarankan pada tahun 2017, tetapi tidak bisa disalurkan kepada masing-masing mahasiswa BUD tersebut karena tidak ada dalam SBUD Nias utara tahun 2017, juga tidak ada SK pak Bupati untuk dana itu," ucap Foloo Harefa.
Pihaknya pun telah berupaya untuk bisa menyalurkan dana kepada masing-masing mahasiswa BUD dengan membuat tela'ah kepada bupati.
"Di dalam disposisi pak bupati adalah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sementara ketentuan dimaksud untuk penyaluran dana tersebut ke BPKPAD yaitu SBUD dan SK bupati, karena tidak ada didalam SBUD dana penelitian itu makanya kami tidak berani mengajukan pencairan dana tersebut," jelas Foloo sambil menunjukan SBUD itu.
Foloo harefa menambahkan, tudingan mahasiswa BUD bahwa tidak tersalurnya dana tersebut dikarenakan tidak menuruti kemauan oknum dari Dinas pendidikan yang meminta sejumlah uang terimakasih, itu tidak benar.
"Itu tidak benar, Itu alasan mereka saja, namanya sajakan anak-anak, nanti kalau mereka sudah dewasa pasti mengerti," tambah Foloo ngaku terburu-buru mengikuti rapat di Kantor DPRD.
Senada disampaikan oleh Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan, Amos Waruwu mengatakan jika dana tersebut disalurkan maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti ditahun-tahun sebelumnya.
"Kalau pun kami paksakan dana itu disalurkan, maka akan menjadi temuan BPK seperti tahun sebelumnya karena belum ada didalam SBUD, dana itu sudah dianggarankan tapi sudah dikembalikan ke daerah per 31 desember 2017, dan sekarang dana itu tidak bisa tarik kembali" terang Amos.
Sementara dikonfirmasi kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu mengatakan dalam waktu dekat akan kembali membicarakan hal ini kepada kepala Dinas Pendidikan.
"Ya kita minta supaya dinas terkait membantu proses penyaluran dana penelitian itu," kata Dalifati melalui telepon seluler mengaku sedang mengikuti acara. (Haogô Zega)