Kantor KPU Nias Utara |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengumumkan Bakal Caleg (Bacaleg) atas nama Dalifati Ziliwu dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) berstatus mantan terpidana.
Sayangnya dalam pengumuman tersebut, KPU tidak menjelaskan kasus Dalifati Ziliwu sebagai mantan terpidana.
Hal itu terlihat dalam pengumuman yang disampaikan KPU Nias Utara dengan Nomor 672/PL.01.4-PU/03/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 38 PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, maka dengan ini KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Utara pada pemilihan umum tahun 2019 yang berstatus sebagai mantan terpidana," bunyi isi pengumuman yang ditandatangi oleh ketua KPU Evorianus Harefa.
Komisioner KPU Nias Utara, Haogolala Gea saat dikonfirmasi membenarkan pengumuman tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang pernah dijatuhi hukuman kepada Dalifati adalah perjudian.
Ia menuturkan, sesuai aturan yang berlaku maka Dalifati Ziliwu masih bisa menjadi Calon legislatif karena kasus mantan terpidana yang dilarang adalah kasus korupsi, pencabulan dan narkoba.
"Itu tidak terganggu. Itu hanya sebagai persyaratan. Karena kasus terpidana yang dilarang adalah kasus pencabulan, korupsi dan narkoba. Sementara Dalifati Ziliwu adalah kasus Judi saat di Nias dulu," Ujarnya, Jumat (31/08/2018).
Sementara Bacaleg Dalifati Ziliwu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa niatnya untuk mendaftar sebagai Bacaleg tidak akan terganggu dengan pengumuman yang dikeluarkan KPU tersebut.
Dalifati juga membenarkan bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman pidana karena kasus perjudian bahkan secara pribadi dirinya pernah mengumumkan hal tersebut.
"Tidak apa-apa itu, karena undang-undang yang mengatakan seperti itu harus diumumkan, bahkan saya sendiri pun pernah mengumumkan, kita tetap patuh pada aturan," ucap Dalifati Ziliwu, Jumat (31/08/2018). (Haogô Zega)