Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi keputusan rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait laporan dugaan mahar Sandiaga Uno, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyebut lembaga itu pemalas.
"Bawaslu pemalas dan tidak serius," ungkapnya kepada awak media, Jumat (31/8/2018).
Sebelumnya diketahui, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mengajukan laporan terkait dugaan mahar Sandiaga Uno kepada Bawaslu yang akhirnya memutuskan bahwa hal tersebut tidak memiliki unsur pelanggaran lantaran keterangan yang diterima masih minim.
Bawaslu menilai saksi-saksi yang diajukan pelapor hanya mengandalkan keterangan dari orang lain (testimonium de auditu), dalam hal ini cuitan Andi di media sosial Twitter. Hal itu disebut tidak cukup menjadi kekuatan pembuktian karena para saksi yang terlibat tidak melihat secara langsung peristiwa dugaan pemberian mahar tersebut.
Andi yang secara pribadi juga diajukan sebagai saksi kini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawasli. Menurut Andi, jika Bawaslu menganggap keterangan dari dirinya penting, seharusnya lembaga pengawas pemilu itu memenuhi permintaannya untuk diperiksa di Lampung saat pemanggilan ke dua. Tak hanya itu, ia bahkan menyebut kinerja Bawaslu layaknya mandor Belanda.
"Jakarta Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," ujarnya.
"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja tidak bisa mereka pecahkan," imbuh dia.
Meski begitu, Andi mengaku tetap menghormati putusan Bawaslu. Namun dia mengingatkan kepada Bawaslu agar lebih aktif jika membutuhkan keterangan seseorang.
"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," tandasnya.
Di pihak lain, Bawaslu sendiri mengaku tak mau ambil pusing atas pernyataan Andi.
"Saya serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu atau tidak," tutur Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Fritz menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Setelah adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz.
Selanjutnya, terkait perkataan Andi mengenai Bawaslu yang seharusnya datang ke Lampung untuk meminta keterangannya, Fritz mengingatkan bahwa laporan dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.
Apabila laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung bisa menemui Andi.
"Tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI. Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya. ***Buce Dominique