FGD tentang Tuo Nifaro' di Polres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Implikasi Peredaran Minuman Beralkohol' bertempat di Aula Kamtibmas Polres Nias, Selasa (31/07/2018).
Hal yang paling utama dibahas di dalam diskusi tersebut adalah terkait peredaran 'Tuo Nifaro' (Tuang Suling_red) di wilayah hukum Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah di wilayah hukum polres Nias untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang peredaran Tuo Nifaro.
"Kita mendorong Pemerintah Daerah yang ada diwilayah hukum Polres Nias agar segera membuat dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Tuak Suling Khas Nias atau yang lebih dikenal dengan nama 'Tuo Nifaro'," ujar Deni Kurniawan saat menyampaikan sambutan pada acara itu.
Sementara itu mewakili unsur Forkopimda, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyambut baik pelaksanaan FGD tersebut. Pihaknya berharap melalui diskusi itu, akan ada suatu keputusan yang bisa disepakati bersama terkait langkah yang ditempuh untuk mengatur peredaran minuman beralkohol khususnya di Kota Gunungsitoli.
"Mewakili saudara-saudara saya Kepala Daerah, menyampaikan terimakasih dan apresiasi untuk Polres Nias yang menggagas Diskusi tentang pembahasan seputar Implikasi Minuman Berakohol terkhusus tuak suling Nias. Kita berharap diskusi ini akan membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat," ujar Lakhomizaro.
Sementara Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa mengatakan bahwa apabila nantinya diskusi tersebut menyepakati pembuatan Perda, maka yang paling penting dibahas adalah bagaimana supaya Tuo Nifaro tersebut dikelola supaya bisa ada merk dan harganya tentunya dinaikkan.
"Jika nantinya ada Perda tentang Tuak Suling Nias, maka baiknya Tuak tersebut dibuat bermerek dan harganya dinaikkan perbotol dan pergelasnya," usul Herman.
Hingga berita ini tayang, pelaksanaan FGD tersebut masih terus berlangsung.
Sejumlah undang nampak hadir dilokas seperti Perwakilan Bupati Nias, Nias Barat dan Nias Utara, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Unsur SKPD Lingkup Pemerintah diwilayah Hukum Polres Nias, Tokoh adat, Agama dan Budaya, Unsur KNPI, LSM, OKP dan Organisasi Mahasiswa Internal Kampus. (Ferry Harefa)