Wapemred Info Breaking News, Hoky Bersama Prof. Mahfud MD |
Selain memutus bebas murni terhadap Hoky, majelis hakin dalam amar putusannya juga menyebutkan adanya penyandang dana dari Suharto Juwono dan seorang lagi, yang hingga kini masih belum diungkap oleh pihak penyidik.
Padahal apa yang dialami Hoky itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan acara pameran yang diselenggarakan oleh Dicky Purbawa selaku Ketua DPD DIY Yogyakarta, dimana dalam pameran yang diselenggarakan pada 2016 di JEC Yogyakarta itu Dicky Purbawa menggunakan logo Apkomindo, yang mana logo tersebut merupakan hak patent dari saksi pelapor Sonny Franslay, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo sebelumnya.
Ironisnya, pihak penyidik DIY Yogyakarta sempat memberikan status tersangka terhadap Dicky Purbawa, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik, bahka seakan kasusnya terkesan di peti-es kan.
Begitu juga halnya kasus ini melebar hingga timbulnya laporan Hoky terkait dugaan ujaran kebencian yang dialaminya, lalu pihak Polda DIY Yogyakarta pada 14 Februari 2018 telah menetapkan 3 (Tiga) orang seterunya yaitu,Ir. Faaz, Michael S Sugandi, dan Rudi Dermawan Mulyadi sebagai Tersangka perkara hate speech dan ITE dengan ancaman pidana paling rendah 6 tahun penjara, yang hingga kini dirasa berjalan lamban karena belum P21. Bahkan terhadap lambannya proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polda DIY Yogyakarta itupun sempat membuat Kadiv. Propam Mabes Polri, Irjen Martuani Sormin menjadi jenggel karena lemotnya kasus itu diselesaikan.
Sebelumnya sejumlah media telah memberitakan secara gamblang upaya hukum yang terus menerus dilakukan pihak korban Hoky, hingga kasus beraroma konspirasi jahat sekelompok pengusaha dengan sejumlah oknum penegak hukum ini, dilaporkan oleh Hoky dari mulai Presiden RI hingga kesejumlah instansi terkait, guna mendapatkan kepastian hukum.
Dalam perjalanan kasus kriminalsasi yang dialami Hoky yang juga merupakan alumni Lemhanas RI, sejumlah pakar hukum dari pejabat Komjak Sagala, hingga pakar hukum tata Negara Prof. Mahfud MD, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, memberikan komentar yang cukup keras kepada aparat hukum dinegeri ini, guna penanganan yang serius.
Sampai dimana ujungnya kasus kriminalisasi ini, masih terus dipantau media.*** Mil.
Begitu juga halnya kasus ini melebar hingga timbulnya laporan Hoky terkait dugaan ujaran kebencian yang dialaminya, lalu pihak Polda DIY Yogyakarta pada 14 Februari 2018 telah menetapkan 3 (Tiga) orang seterunya yaitu,Ir. Faaz, Michael S Sugandi, dan Rudi Dermawan Mulyadi sebagai Tersangka perkara hate speech dan ITE dengan ancaman pidana paling rendah 6 tahun penjara, yang hingga kini dirasa berjalan lamban karena belum P21. Bahkan terhadap lambannya proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polda DIY Yogyakarta itupun sempat membuat Kadiv. Propam Mabes Polri, Irjen Martuani Sormin menjadi jenggel karena lemotnya kasus itu diselesaikan.
Sebelumnya sejumlah media telah memberitakan secara gamblang upaya hukum yang terus menerus dilakukan pihak korban Hoky, hingga kasus beraroma konspirasi jahat sekelompok pengusaha dengan sejumlah oknum penegak hukum ini, dilaporkan oleh Hoky dari mulai Presiden RI hingga kesejumlah instansi terkait, guna mendapatkan kepastian hukum.
Dalam perjalanan kasus kriminalsasi yang dialami Hoky yang juga merupakan alumni Lemhanas RI, sejumlah pakar hukum dari pejabat Komjak Sagala, hingga pakar hukum tata Negara Prof. Mahfud MD, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, memberikan komentar yang cukup keras kepada aparat hukum dinegeri ini, guna penanganan yang serius.
Sampai dimana ujungnya kasus kriminalisasi ini, masih terus dipantau media.*** Mil.