Saat penyerahaan dokumen kependudukan |
Nias Selatan - Sebanyak 1000 Dokumen kependudukan yang telah dicetak terdiri dari KTP-E, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan Akta Kematian diserahkan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen yang telah dicetak tersebut pun secara langsungsung diserahkan kepada pemiliknya dengan terlebih dahulu secara simbolis diserahkan sebanyak 72 dokumen kepada pemiliknya di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Kamis (24/5/18).
Pencetakan dokumen kependudukan tersebut dilakukan dengan kerjasama 3 yayasan yaitu Yayasan Pondok Kasih, Yayasan Setia Bakti dan Yayasan Faomasi Zoaya, dimana ketiga yayasan mengedukasi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya. untuk mewujudkan program nasional yang dicanangkan Pemerintah Pusat yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Arahan Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Plt. Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha menyampaikan apresasi kepada yayasan yang datang ke Desa-Desa untuk membantu masyarakat dalam pengambilan data - data pada kepemilikan administrasi kependudukan.
" Dokumen ini merupakan hak masyarakat yang wajib dimiliki setiap warga. Diharapkan agar Disdukcapil terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat untuk pengurusan administrasi kependudukan dan seketika ada suatu kendala pada peralatan agar disampaikan juga kepada warga masyarakat," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, Sokhinaso Giawa dalam laporannya mengatakan Disdukcapil melayani masyarakat pada pengurusan administrasi kependudukan, rata-rata 500 orang perhari. Untuk kepengurusan KK, Akta Lahir, Akta Kematian dan Surat Keterangan dapat selesai satu hari sedangkan perekaman data pada KTP-E dapat selesai dua minggu, itupun tergantung jaringan pada proses pengiriman perekaman data ke tingkat pusat.
" Kadang-kadang masyarakat kita salah tanggapan, bahwa yang bisa selesai satu hari adalah dokumen Akta, KK dan Surat Keterangan sedangkan perekaman data pada KTP-E sangat membutuhkan proses karena bergantung pada jaringan data sentral pusat sehingga disaat jaringan macet maka kami mengambil data pemohon untuk didata kembali bila jaringan bagus", kata Sokhinaso Giawa.
Sementara Kepala Cabang Yayasan Pondok Kasih Jakarta, Nelsy Tondang mengatakan Yayasan Pondok Kasih bergerak pada pelayanan kemanusian sosial di Indonesia yang salahsatu programnya adalah percepatan hak sipil. Yayasan ini bekerjasama dengan Kementerian terkait untuk mewujudkan Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Widodo melalui program nasional yaitu GISA.
" Kepemilikan Administrasi Kepedudukan merupakan hak sipil sehingga setiap warga negara wajib memiliki KTP-E, Akta dan KK. Dengan kepemilikan hak sipil ini sehingga dapat terakses kepedidikan untuk warga yang bersekolah, melanjutkan pendidikan serta mendapatkan pekerjaan," terangnya
Pada acara Penyerahan Dokumen dan Administrasi Kependudukan tersebut turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan Deri Dohude, Kepala Kantor Yayasan Setia Bakti, Gina S. Panjaitan dan Ketua Yayasan Faomasi Zoaya, Suster Klara Duha. (Red/rls)