Kedua tersangka(baju orange) bersama barang bukti kendaraan |
Kalianda, Kaliandanews - Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 3,5 kg di areal seaport interdiction, Sabtu, (26/05/18), lalu sekitar pukul 02.00Wib.
Dua orang tersangka tersebut masing masing bernama Zulkifli Ibrahim dan Syahril, warga Aceh. Saat diamankan, kedua tersangka membawa kendaraan jenis Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisi B 1773 BIF.
"Kendaraan yang dikendarai oleh kedua tersangka telah ditemukan barang bukti, berupa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3500 (tiga ribu lima ratus) Gram, yang ditemukan dari dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan yang masing masing terdapat 2 (dua) bungkus plastik hitam," kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, (31/05/18).
Setelah mengamankan tersangka, Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu M. Ari Satriawan lengsung melakukan pengembangan ke Jakarta untuk menangkap penerima barang haram tersebut.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke Jakarta untuk menangkap penerima barang tersebut. Namun tidak berhasil ditangkap karena kemungkinan pemilik barang tersebut sudah curiga bahwa kedua tersangka sudah tertangkap polisi, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan," terangnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali. Aksinya yang pertama dilakukan pada 10 April 2018 lalu, saat itu keduanya mengaku mendapatkan upah sebesar 60 juta rupiah dari salah seorang bernama Hadi M. Nur.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 A yat (2) Ja Pasal 112 A yat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1 ) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan paling berat hukuman mati," pungkas Syarhan.
Penulis : Kurdy