"Tersangka ditangkap pada Jumat 30 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar kepada Info Breaking News, Minggu (1/4/2018).
Syahril ditangkap di kantor KIP Lhokseumawe di Jalan Antara Desa Gampong Jawa Baru Kecamatan, Banda Sakti Kota lhokseumawe. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya orang yang diduga mengkonsumsi sabu di sana.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe turun tangan dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Syahril di ruangannya. Di sana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti bong dan sabu.
Menurut Misbah, posisi alat hisap sabu saat itu berada di atas lemari sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. Syahril tak berkutik saat ditangkap.
"Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja tersebut pada saat dilakukan penangkapan," jelas Misbah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat hisap bong, satu unit telepon genggam, satu buah plastik dan lainnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, phak Polisi masih terus memeriksa tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.*** Irna.