Jakarta, Info Breaking News - Meskipun sudah melalui rapat/musyawarah di sertariat Rukun Warga (RW) 09 yang dihadiri oleh ketua Rukun Warga (RT) 01-09 dan RT 12 dan RT 11 tidak hadir, hasil rapat tersebut sudah di sahkan oleh kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok . Namun dua orang warga Feriana warga RT 11 dan Rina Susanto RT 10, dan Suseno Halim merupakan warga Mangga Besar tidak mau menerima hasil rapat itu kemudian dengan cara mempropokatori sebagian warga dengan membuat surat tertulis yang di tujukan ke instansi terkait yang isinya menuntut tranparansi keuangan iuran/swadaya masyarakat.
Warga RW 09 mengatakan kepada breakingnews " ketua RW kami sudah menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana tertuang dalam pergub No. 171 BAB VIII pasal 44 yang pada intinya pengurus RW melaporkan dana iuran/swadaya warga Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih, bukan melaporkan secara terperinci kepada satu persatu warga yang jumlahnya 380 warga ketua RW kami sudah menjabat 10 tahun tidak pernah bermasalah " ungkap Man di Sunter Selasa (03/03/2018).
Akibat dari ulah tiga orang tersebut Ketua RW 09 Hasan Sunardi merasa kehidupanya terganggu dan bisnis nya kacau gara-gara ulah 3 orang itu yang mebuat surat serta mengirimkan ke intansi-instansi terkait sehingga Hasan Sunardi merasa dirugikan yang kemudian menggugat ketiga orang tersebuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan No. 92/Pdt/6/3018. Hasan Sunardi menuntut ketiga warga tersebut mengganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dilain tempat Abdullah ahli hukum mengatakan bawa perbuatan ketiga orang tersebut dapat dipidana pencemaran nama baik sudah memenuhi unsur pasa 338 KUHP. " ketua RW nya kan sudah menjalankan seauai SOP tapi warga itu membuat laporan kemana - mana itu sudah mencemarkan nama baik sudah memenuhi unsur pidana " tegasnya. *** Dewi
Warga RW 09 mengatakan kepada breakingnews " ketua RW kami sudah menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana tertuang dalam pergub No. 171 BAB VIII pasal 44 yang pada intinya pengurus RW melaporkan dana iuran/swadaya warga Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih, bukan melaporkan secara terperinci kepada satu persatu warga yang jumlahnya 380 warga ketua RW kami sudah menjabat 10 tahun tidak pernah bermasalah " ungkap Man di Sunter Selasa (03/03/2018).
Akibat dari ulah tiga orang tersebut Ketua RW 09 Hasan Sunardi merasa kehidupanya terganggu dan bisnis nya kacau gara-gara ulah 3 orang itu yang mebuat surat serta mengirimkan ke intansi-instansi terkait sehingga Hasan Sunardi merasa dirugikan yang kemudian menggugat ketiga orang tersebuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan No. 92/Pdt/6/3018. Hasan Sunardi menuntut ketiga warga tersebut mengganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dilain tempat Abdullah ahli hukum mengatakan bawa perbuatan ketiga orang tersebut dapat dipidana pencemaran nama baik sudah memenuhi unsur pasa 338 KUHP. " ketua RW nya kan sudah menjalankan seauai SOP tapi warga itu membuat laporan kemana - mana itu sudah mencemarkan nama baik sudah memenuhi unsur pidana " tegasnya. *** Dewi