Mantan Gubernur Sultra Nur Alam di Vonis 12 Tahun Bui

Advokat Senior Didi Supriyanto, SH MH
Jakarta, Info Breaking News  Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang dan cukup melelahkan, akhirnya pihak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sekaligus mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun untuk dipilih maupun memilih. pencabutan hak politik ini berlaku setelah Nur Alam selesai menjalani masa hukuman.

"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana," kata Ketua Majelis Hakim Dr. Diah Siti Basariah,SH MH  membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Tak hanya itu, Nur Alam dijatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Hari


Kemudian, Nur Alam juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, Nur Alam dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Termasuk, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Meski demikian, majelis hakim mengabulkan salah satu permintaan tim kuasa hukum Nur Alam yakni membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita KPK.

"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," kata anggota majelis hakim Duta Baskara.

Dalam tahap penyidikan, KPK menyita dan melakukan pemblokiran aset milik Nur Alam. Aset-aset itu meliputi, sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari dan Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Lalu, rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam.

"Bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan," kata hakim Duta.

Nur Alam dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua

Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP, untuk dakwaan kedua.


Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana sebelumnya menuntut Nur Alam dituntut selama 18 tahun penjara, namun begitu terdakwa melalui kuasa hukumnya advokat senior Didi Supriyanto, SH MH akan menggunakan waktu berpikir selama 7 hari ini apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Ya intinya saya pasti akan menunggu instruksi dari klien saya, apakah dia akan terima putusan ini atau akan melakukan hak hukumnya untuk banding." kata Didi kepada Info Breaking News, sesaat usai persidangan. ***Emil Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: