Terdakwa Novanto Didampingi Advokat Senior Maqdir Ismail, SH MH |
Sebelumnya telah banyak beredar dan bocoran akan tingginya bahkan bisa maksimal hukuman seumur hidp Setnov didalam penjara. Dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini Novanto terancam dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, akibat ditolaknya permohonan Justice Collaborator (JC), karena majelis hakim menilai Setnov tak patut menfapatkan JC karena tak mau mengakui kesalahannya, malah justru hanya bisa menyebutkan pihak lainnya saja dengan setengah hati saja.
Febri memastikan, tuntutan terhadap Novanto sudah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan Novanto.
"Semuanya sudah dituangkan ya, fakta-fakta persidangan, analisis, termasuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sudah mengusulkan pada pimpinan, tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," ucap Febri kepada Info Breaking News,Kamis (29/3/2018).
Sepanjang proses persidangan, Novanto memang sudah mengungkap sejumlah nama yang ikut menikmati aliran dana haram dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Ada dua nama tokoh besar yang disebut Novanto, di antaranya Puan Maharani dan Pramono Anung.
Meski begitu, KPK belum melihat kesaksian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai bentuk keseriusannya ingin menjadi JC. "KPK pun belum menyatakan benar atau tidaknya pernyataan (Setnov) tersebut. Ini kan harus diuji ya," pungkas Febri. *** Ira Maya.