BERITAPNS.COM--Tahun ini para pegawai negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah sudah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akan diberikan tahun ini.
Lantas, kapan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan THR tersebut?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan mekanisme pencairan nantinya akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Askolani mengatakan untuk THR, PNS bakal mendapatkannya sebelum hari raya Idul Fitri 2018.
"Mungkin yang pasti untuk THR sebelum lebaran," kata Askolani ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sementara untuk gaji ke-13, Askolani mengatakan bakal diberikan setelah lebaran, atau hari raya Idul Fitri 2018 pencairan kedua komponen tersebut bakal dibedakan waktunya.
"Kalau THR itu biasanya dikasih sebelum lebaran. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 itu diberikan sebelum anak masuk sekolah," kata Askolani.
Lebih lanjut Askolani mengatakan, perbedaan waktu dalam pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut agar para PNS memiliki dana yang cukup untuk mengatur kebutuhannya, terutama saat lebaran maupun setelah lebaran.
"Pemberiannya beda, lebaran dulu baru sekolah. Supaya tidak dihabiskan sekaligus," katanya.
Askolani menuturkan saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang sedang menyusu Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi hal tersebut.
"Sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB. PP-nya dulu yang harus selesai," tutur Askolani.
Sumber: Detik.com
Demikian informasi mengenai Jadwal Pencairan gaji Ke 13 dan THR PNS tahun 2018