BERITA MALUKU. Terkait kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Maluku Nomor Urut 1, yakni Said Assagaff-Anderias Rentanubun dengan jargon SANTUN, melibatkan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Buru Selatan, Zainudin Booy sebagai juru kampanye, beberapa hari lalu di Namrole, ibukota Kabupaten Buru Selatan, Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan, Rabu (28/3) sore mengaku belum mengambil tindakan apa-apa.
Dikatakan, pihaknya hanya mengetahui bahwa Booy merupakan pimpinan Partai Golkar di Kabupaten Bursel dan tak mengetahui soal jabatannya di PT. Bipolo Gidin yang adalah BUMD milik Pemda Kabupaten Bursel.
"Kami telah lakukan pengawasan. Memang betul, teman-teman tidak katakan ada temuan karena dianggap beliau (Booy-red) itu Ketua Partai," kata Alkatiri via telepon selulernya.
Menurut Alkatiri, pihaknya belum bisa memastikan Zainudin Booy itu merupakan Direktur Utama PT. Bipolo Gidin sebagaimana informasi yang beredar.
Menurutnya, selama belum ada bukti fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Direktur pada perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu, pihaknya belum bisa melakukan tindakan.
"Beta belum bisa pastikan. Beliau ini benar (Direktur), karena katong perlu fisiknya (SK), kapasitas beliau. Katong seng bisa sebatas informasi, mohon maaf. Katong butuh fisiknya," sebutnya.
Sebelumnya, pantauan media ini, ketika melakukan kampanye terbatas di lapangan Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin (26/3) sore kemarin, ternyata SANTUN melibatkan Direktur Utama Bipolo Gidin, Zainuddin Booy sebagai juru kampanye pembuka dalam proses kampanye tersebut.
Zainudin Booy yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan dan orang nomor satu di BUMD milik Pemkab Bursel itu berorasi kurang lebih 8 menit. Ia pun turut bernyanyi bersama Said Assagaff dan sejumlah pengurus partai pengusung SANTUN lainnya.
Zainudin Booy tidak hanya sebagai Dirut BUMD dan Ketua DPD Golkar Buru Selatan, Zainudin Booy diketahui sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan SANTUN di Kabupaten Bursel.
Sesuai Pasal 70 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada telah dengan jelas melarang calon melibatkan pejabat BUMD.
Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan a). Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. b). Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c). Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan'.
Pada pasal 189 Undang-undang tersebut telah dengan tegas menyatakan tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila ada calon yang melanggar undang-undang tersebut.
Dan calon gubernur, calon bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Pilisi Negara, anggota TNI dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pengamatan media ini, dari awal tiba di lokasi kampanye hinggah proses kampanye hingga berakhirnya Zainudin Booy dibiarkan berorasi oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bursel tanpa dihentikan.
Terlibatnya Dirut BUMD ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi partai politik dan masyarakat, namun dari pihak Panwaslu Kabupaten Bursel hinggah kini belum juga mengambil langkah apa-apa atas pelanggaran itu. (AZMI)
Dikatakan, pihaknya hanya mengetahui bahwa Booy merupakan pimpinan Partai Golkar di Kabupaten Bursel dan tak mengetahui soal jabatannya di PT. Bipolo Gidin yang adalah BUMD milik Pemda Kabupaten Bursel.
"Kami telah lakukan pengawasan. Memang betul, teman-teman tidak katakan ada temuan karena dianggap beliau (Booy-red) itu Ketua Partai," kata Alkatiri via telepon selulernya.
Menurut Alkatiri, pihaknya belum bisa memastikan Zainudin Booy itu merupakan Direktur Utama PT. Bipolo Gidin sebagaimana informasi yang beredar.
Menurutnya, selama belum ada bukti fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Direktur pada perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu, pihaknya belum bisa melakukan tindakan.
"Beta belum bisa pastikan. Beliau ini benar (Direktur), karena katong perlu fisiknya (SK), kapasitas beliau. Katong seng bisa sebatas informasi, mohon maaf. Katong butuh fisiknya," sebutnya.
Sebelumnya, pantauan media ini, ketika melakukan kampanye terbatas di lapangan Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin (26/3) sore kemarin, ternyata SANTUN melibatkan Direktur Utama Bipolo Gidin, Zainuddin Booy sebagai juru kampanye pembuka dalam proses kampanye tersebut.
Zainudin Booy yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan dan orang nomor satu di BUMD milik Pemkab Bursel itu berorasi kurang lebih 8 menit. Ia pun turut bernyanyi bersama Said Assagaff dan sejumlah pengurus partai pengusung SANTUN lainnya.
Zainudin Booy tidak hanya sebagai Dirut BUMD dan Ketua DPD Golkar Buru Selatan, Zainudin Booy diketahui sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan SANTUN di Kabupaten Bursel.
Sesuai Pasal 70 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada telah dengan jelas melarang calon melibatkan pejabat BUMD.
Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan a). Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. b). Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c). Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan'.
Pada pasal 189 Undang-undang tersebut telah dengan tegas menyatakan tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila ada calon yang melanggar undang-undang tersebut.
Dan calon gubernur, calon bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Pilisi Negara, anggota TNI dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pengamatan media ini, dari awal tiba di lokasi kampanye hinggah proses kampanye hingga berakhirnya Zainudin Booy dibiarkan berorasi oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bursel tanpa dihentikan.
Terlibatnya Dirut BUMD ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi partai politik dan masyarakat, namun dari pihak Panwaslu Kabupaten Bursel hinggah kini belum juga mengambil langkah apa-apa atas pelanggaran itu. (AZMI)