Tiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas saat sedang asik melakukan judi kartu remi di warung kopi. (foto: dok-ib) |
BLORA. Nekat melakukan praktek perjudian dengan kartu remi di sebuah warung kopi, tiga warga Kecamatan Banjarejo akhirnya ditangkap Polisi pada hari Sabtu (24/3/2018).
Mereka adalah Gianto (43), warga Desa Bacem RT 03/RW 01. Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa Sendanggayam. Kemudian, Suparno (40) warga Desa Balongsari RT 02 RW 03.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo saat dihubungi Minggu (25/3/2018) menyatakan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya pelaporan dar masyarakat yang mengabarkan bahwa ada praktek perjudian di sebuah warung kopi yang ada di Desa Bacem, Kecamatan Banjarejo.
Berbekal laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik berjudi, ketiga tersangka pun segera ditangkap petugas.
Sejumlah barang bukti berupa uang dan tiga paket kartu remi diamankan petugas. (foto: dok-ib) |
"Ketiga tersangka, ditangkap di warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu," terang AKP Heri.
Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi tentang praktek perjudian. Mari bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian agar tidak meresahkan warga masyarakat," pungkasnya. (res-infoblora)