Arseto Suryoadji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Arseto Suryoadji 
Jakarta, Info Breaking News  –  Arseto Suryoadji  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam media sosial (medsos) oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Arseto.



"Iya, sudah kami tahan tadi pagi," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (29/3/2018).
Namun tidak dijelaskan secara rinci alasan penahanan dan kasus yang tengah dihadapi oleh Arseto. Semuanya akan dibeberkan saat rilis kasus siang ini. "Kita realease nanti siang," ucap dia.
Arseto menyerahkan diri ke kantor Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jaribaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018) pukul 14.35. Pria itu kemudian di jemput oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan didalam mobil Mercedes Benz C230 putih milik Arseto, polisi menemukan satu pucuk senjata airasoftgun dan satu pucuk jenis senapan angin laras panjang.
Penangkapan Arseto berdasarkan Laporan Polisi, nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tgl 26 Maret 2018. Pria itu juga sempat dilaporkan oleh Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Jo-man), Emanuele ke Polda Metro Jaua pada hari ini, Rabu (28/3) siang. Laporan diterima polisi dengan teregistrasi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Jokowi dan pendukunganya sebagai koruptor. Tidak hanya itu, dalam akun media sosial (medsos) pribadinya Arseto juga sebut pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby dengan nilai Rp 25 juta per undangan.
Atas tuduhan di atas Arseto  diancam dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.*** Samuel Aritonang

Subscribe to receive free email updates: