Depok, Info Breaking News Diduga tiga orang tersangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong tahun 2016 diamankan kejaksaan negeri (Kejari) Depok. Mereka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 485 juta dari anggaran untuk 68 rumah warga.
"Ketiga tersangka yang ditahan adalah Ketua LPM Sukamaju, AHK, Sekertaris LPM, TT dan Koordinator ATH, " kata Kepala Kejari Deppk Sufari didampingi Kasie Pidsus Kejari setempat Daniel de Rozari.
Dua tersangka diamankan Kamis pagi antara lain Aulia Haman dan Tajudin ujarnya yang menambahkan siang hari Agustina. Untuk ke tiga tersangka di split menjadi dua berkas perkara. Aulia dan Tajudin satu berkas perkara dan Agustina satu berkas perkara lainnya.
Menurut Sufari, hari ini pihaknya melakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) RTLH Kelurahan Sukamaju yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima. "Dua tersangka dari LPM, dan satu lagi sebagai koordinator. Mereka ikut campur disitu mengelola sehingga dalam pelaksanaannya itu tidak benar. Banyak angggarannya itu yang tidak tersalurkan semuanya, dan malah digunakan untuk kepentingan dirinya," katanya.
Kegiatan RTLH Kel. Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 69 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp18 juta. Dimana total kerugian negara mencapai Rp 482 juta. "Kerugian memang tidak banyak. Namun karena ini merupakan program untuk masyarakat miskin sehingga kerugian sebanyak itu cukup besar bagi masyarakat kecil. Dan ini harus kita tangani secara bersungguh-sungguh, Rp10.000 pun kalau kepada masyarakat miskin harus ditangani dengan serius," katanya.
Usai diperiksa Pidsus mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka, mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong, Depok.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahnkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.*** Samuel Aritonang