Advokat Senior Dr. Gelora Tarigan, SH MH |
Saksi korban Winarno melalui kuasa hukumnya advokat senior Dr. Gelora Tarigan SH MH pun sudah mengirimkan permohonan tertulisnya kepada Kapolres Metro Tangerang Kota sebulan lalu pun hingga kini belum mendapat respons positip.
"Lambatnya proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Restro Tangerang Kota, sudah tiga tahun, namun hingga kini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka, apalagi berkasnya dilimpahkan kepenuntutan, merupakan bentuk penyimpangan dari Azas peradilan yang murah, praktis dan cepat." kata Gelora Tarigan kepada Info Breaking News, Jumat (23/3/2018) di Jakarta.
Pelaku penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dalam perkara yang sudah 3 tahun masih mangkrak ini dilakukan oleh Mas'ud, sebagai pihak terlapor yang hingga kini belum dinyatakan sebagai Tersangka padahal pihak penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, sehingga dinilai sangat merugikan Winarno selaku pihak korban.
"Segera akan kita dalami, kok kenapa sampai sebegitu lama kasus ini masih juga belum naik sebagai tersangka. Ada apa ?" kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol.Martuani Sormin, kepada Info Breaking News, Jumat (23/3/2018), ketika dimintai komentarnya. *** Emil F Simatupang.