Jedun mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya |
Namun seakan tak pernah kapok walau beberapa kali merasakan dinginnya udara penjara, tapi justru untuk ketiga kalinya, Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba. Kali ini, pesinetron cantik yang baru-baru ini heboh disebut pelakor(perebut laki orang -red) itu tersandung narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, padahal diketahui Jedun akan merayakan malam pergantian tahun baru bersama orang orang terdekatnya dikawasan Tahmrin sambil meledakkan kembang api keudara yang sudah dipesan rekan koleganya.
Argo mengatakan, Jennifer Dunn ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan seorang lelaki yang menjadi bandar narkoba dikalangan artis berinisial FS.
"Dari FS ini ada seseorang perempuan beberapa kali memesan, berinisial JD. Memesan sabu lalu dikembangkan ke rumah JD di daerah Mampang, Jaksel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Dari pengembangan itu terungkap bahwa Jennifer Dunn tidak sekali dua kali melakukan hubungan dengan FS. Dari data yang didapat polisi, Jennifer Dunn telah 10 kali memesan sabu kepada FS.
"Ditemukan sedotan dan HP. Dilihat ternyata ada pemesanan. Menurut pengakuan FS sudah 10 kali tersangka (Jennifer Dunn) melakukan pemesanan," kata Argo.
Di kasus narkoba sebelumnya, tahun 2005, Jennifer Dunn terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Sementara di kasus kedua, pada tahun 2009, perempuan berambut panjang itu tersandung ekstasi.
Saat itu, polisi menggerebek kos Jennifer Dunn di kawasan Jeruk Purut, Jakarta selatan dan menemukannya sedang berpesta seks dan narkoba. Karena kasus itu, Jennifer Dunn diganjar hukuman empat tahun penjara dan bebas pada Juni 2012, namun pengapnya kamar penjara yang kumuh tak membuat perempuan berpayudara montok ini kapok menggunakan narkoba. *** Candra Wibawanti.