BERITA MALUKU. Petugas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus tiga remaja diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor di Pulau Ambon dan sekitarnya.
"Tiga tersangka spesial curanmor yang kami ciduk masing-masing berinisial RT, SK, serta EM. Mereka termasuk komplotan pencuri sepeda motor yang sudah menjadi target operasi petugas Satreskim," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Tedy di Ambon, Rabu (3/1/2018).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku yang masih berusia remaja ini dilakukan polisi setelah tersangka lainnya berinisial IH yang diamankan pada Agustus 2017.
Menurut dia, tersangka H diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan sampai muncul tiga nama tersangka pelaku lainnya yang sering beroperasi di daerah ini.
Sehingga unit buru sergap Satreskrim Polres Ambon awalnya meringkus tersangka RT saat melakukan razia kendaraan bermotor pada November 2017, sedangkan tersangka SK diringkus polisi di rumahnya di kawasan Kebun Cengkeh.
"Sama halnya dengan tersangka EM alias I diringkus di rumahnya kawasan IAIN Ambon oleh tim buser bersama unit Ranmor Satreskrim Polres Ambon pada Rabu, (3/1) sekitar pukul 12.00 WIT," ujar Kasat Reskrim.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian para tersangka, dan saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses pemeriksaan.
"Malahan tersangka SK adalah residivis kambuhan yang pernah dihukum penjara karena kasus curanmor," ujarnya.
Aksi curanmor yang dilakoni para tersangka ini sudah lama berlangsung dan ada sepeda motor hasil curian yang dijual kepada beberapa penadah di daerah ini.
"Tiga tersangka spesial curanmor yang kami ciduk masing-masing berinisial RT, SK, serta EM. Mereka termasuk komplotan pencuri sepeda motor yang sudah menjadi target operasi petugas Satreskim," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Tedy di Ambon, Rabu (3/1/2018).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku yang masih berusia remaja ini dilakukan polisi setelah tersangka lainnya berinisial IH yang diamankan pada Agustus 2017.
Menurut dia, tersangka H diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan sampai muncul tiga nama tersangka pelaku lainnya yang sering beroperasi di daerah ini.
Sehingga unit buru sergap Satreskrim Polres Ambon awalnya meringkus tersangka RT saat melakukan razia kendaraan bermotor pada November 2017, sedangkan tersangka SK diringkus polisi di rumahnya di kawasan Kebun Cengkeh.
"Sama halnya dengan tersangka EM alias I diringkus di rumahnya kawasan IAIN Ambon oleh tim buser bersama unit Ranmor Satreskrim Polres Ambon pada Rabu, (3/1) sekitar pukul 12.00 WIT," ujar Kasat Reskrim.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian para tersangka, dan saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses pemeriksaan.
"Malahan tersangka SK adalah residivis kambuhan yang pernah dihukum penjara karena kasus curanmor," ujarnya.
Aksi curanmor yang dilakoni para tersangka ini sudah lama berlangsung dan ada sepeda motor hasil curian yang dijual kepada beberapa penadah di daerah ini.