Anos Yermias |
"Kita sudah siapkan tetapi belum agendakan pemanggilan karena masih fokus untuk membahas agenda lain yang sudah duluan, mengingat banyak surat masuk ke DPRD dan komisi," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Anos Yermias di Ambon, Rabu (31/1/2018).
Apalagi seluruh anggota DPRD baru selesai melaksanakan agenda reses dan secepatnya memasukan laporan secara online.
Menurut dia, surat masuk dari PD Panca Karya memang ada dan tidak pernah hilang, tetapi dia mengaku tidak mengetahui surat masuk tahun lalu dari badan pengawas karena dirinya baru menjadi anggota DPRD.
Seperti diketahui, badan pengawas PD PK Rury Moenandar menyesalkan surat masuk yang dilayangkan kepada DPRD Provinsi Maluku sejak Februari 2017 hilang di bagian umum sekretariat dewan.
Hilangnya surat masuk tersebut diketahui ketika tanggal 23 Januari 2018 kemarin melakukan pengecekan kepada staf komisi namun mereka justeru mengaku tidak pernah menerima surat dari bawas PD PK yang dimasukkan sejak Februari 2017.
Surat ini terkait laporan tahunan BUMD milik Pemprov Maluku berkaitan dengan kinerja pimpinan PD PK, apa saja yang harus dilakuan dan apa yang berkembang harus dilapor ke gubernur sebagai pengawas.
Untuk membuat laporan tahunan PD PK maka badan pengawas harus menerima laporan resmi terlebih dahulu dari direktur utama, namun hal itu tak pernah dilakukan dirut selama tiga tahun berturut-turut.
Karena tidak mendapat respons, Moenandar membuat surat laporan kepada Gubernur dan Wagub Maluku yang tembusannya juga disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku sejak Februari 2017 dengan harapan akan dibahas komisi C.
"Anehnya surat yang ditujukan ke DPRD justeru hilang dan tidak pernah sampai ke meja komisi C jadi tidak pernah ada agenda pembahasan," kata Rury Moenandar.
Laporan tahunan ini menyangkut semua hal seperti kinerja perusahaan dan sebagainya dan ditujukan kepada gubernur sebagai ketua dewan pertimbangan pengawas.
"Kita sudah tegur berulang kali dalam bentuk surat pertama sampai ke tiga tapi tidak pernah digubris dan semua surat itu ditembuskan kepada wagub namun disayangkan itu tidak pernah ditindaklanjuti," tandasnya.
Selanjutnya pada tahun kedua dibuat surat lagi sebanyak tiga kali meminta laporan dirut tetapi tidak pernah direalisasi dan ini merupakan surat ketiga yang menjadi catatan bagi dirut.
Bila sutat yang dibuat pada tahun ketiga ini tidak disikapi dirut juga maka ditindaklanjuti ke ranah hukum seperti melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya kecewa karena surat tembusan ke DPRD tidak dibahas dan hilang, tetapi di dokumen tanda terima saya ada, dan Kabiro Umum Sekretariat DPRD Maluku telah dihubungi," ujarnya.