Penulis : Dimaz Akbar
Senin 02 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Terhadap 5 (Lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (02/10/2017).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD.
// Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, perwakilan Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
// Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, perwakilan Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kelima Naskah Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018,
// Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Raperda Tentang Desa.
// Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Raperda Tentang Desa.
Dalam Nota Penjelasan Bupati Tentang Lima Naskah Raperda yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono ini disebutkan bahwa berdasarkan hasil review dan evaluasi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 Tentang RPJMD Tahun 2013-2018 dalam suatu Perda.
Dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan laboratorium kesehatan daerah bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo perlu didukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengaturan retribusi pelayanan kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan yang selama ini diatur dalam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 perlu disesuaikan.
Penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah.
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berhak menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata di daerah dalam suatu Perda.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai retribusi daerah.
// Sehingga Pemkab Probolinggo perlu mengatur dan merumuskan penyelenggaraan tenaga kerja asing dalam suatu peraturan daerah.
// Sehingga Pemkab Probolinggo perlu mengatur dan merumuskan penyelenggaraan tenaga kerja asing dalam suatu peraturan daerah.
Desa sebagai satuan wilayah otonomi terdepan dalam usaha-usaha pengembangan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih terkait dengan kewenangan dalam pengelolaannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu membentuk Perda Tentang Desa.
Ruang lingkup Raperda Tentang Desa meliputi penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa,
// pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat desa, peraturan di desa, pengelolaan keuangan desa dan aset desa, BUM Desa, kerja sama desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa serta pembinaan dan pengawasan.
// pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat desa, peraturan di desa, pengelolaan keuangan desa dan aset desa, BUM Desa, kerja sama desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa serta pembinaan dan pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III dan IV yang akan bertugas melakukan pembahasan 5 (lima) Naskah Raperda Usulan dari Pemerintah. (Maz)
//
Editor : Wan