Asusila, Seorang Kakek di Probolinggo Setubuhi Bocah 9 Tahun

Penulis : Rahadian
Senin 02 Oktober 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com – Sungguh telalu perbuatan yang dilakukan Nimas (55) warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ini. pasalnya, ia tega menyetubuhi tetangganya sendiri yakni NF (9), Senin (2/10/2017).
 
Akibat perbuatan tidak terpuji itu, Nimas akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, saat beraktifitas dirumahnya, setelah korban dan keluarganya melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu berawal saat pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya, lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan permen, yang selanjutnya mengajak korban kerumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku.
 
Korban yang masih sangat polos itu, mengiyakan bujuk rayu pelaku dan langsung mengiyakan ajakannya ke rumah nenek korban yakni Buhari. Yang akhirnya, pelaku berhasil menyetubuhi korban di ruang tamu di rumah nenek korban saat tengah kosong pada malam hari.
 
Nimas, yang masih punya istri dengan satu oarang anak dan satu cucu ini mengaku, dirinya terpaksa melakukan itu karena punya dendan sama orang tua korban lima bulan lalu. Karena dendam, amarah pelaku dan dendam itu dilapiaskan pada NF yang tak berdosa itu.
 
"Lima bulan saya mempunyai bertengkar dengan ibu NF saat ia membeli makanan di toko milik saya di rumah, saya dendam ke dia. Karena saya dendam, saya lampiaskan ke NF dengan menyetubuhinya,"aku Nimas, di hadapan Polisi dan wartawan.
 
Dari kasus asusila ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian sarung pelaku, pakaian korban berupa rok, baju dan celana dalam. 
 
Menurut AKP Riyanto,Kasat Reskrim Polres Prooblinggo, pelaku Nimas dan korban hanya berjarak sekitar 20 meter saja, saat korban melintas di depan rumah pelaku, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya, pelaku berhasil menyetubuhi korban di rumah neneknya ketika kosong.
 
"Kami melakukan visum kepada korban. Korban mengalami luka robek di kemaluannya, dan sempat mengeluarkan sperma di dalam kemaluan. Korban saat ini masih mengalami syok. Pelaku saat masih kami amankan di sel tahananan Mapolres Probolinggo,"terang AKP Riyanto.
 
AKP Riyanto, menuturkan bahwa pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapapun, jika memberi tahu, pelaku mengancam korban untuk membunuhnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 76 D Jo pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(rhd)

Editor: Firman

Subscribe to receive free email updates: