BERITA MALUKU. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan pada 2018 akan membedah 400 lebih rumah tidak layak huni di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).
"Pada 2018, Kementerian PUPR akan mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 400 lebih rumah yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Halmahera Utara," kata Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Halut, Said Badjak melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa (31/10/2017).
Menurut Said, masalah perumahan kini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) mengingat masih banyak rumah tidak layak huni di daerah-daerah.
Sehubungan dengan itu, Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah saling bekerja sama untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sehingga menjadi rumah layak huni.
"Kami belum mengetahui berapa anggarannya tetapi kuotanya sudah disampaikan. Program BSPS ini merupakan stimulan untuk mendorong semangat gotong royong warga agar saling membantu satu sama lain dan dalam penyalurannya pun warga tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Meskipun bantuannya dari pemerintah namun yang melaksanakan perbaikan rumah adalah masyarakat itu sendiri sehingga rumah yang dihasilkan disebut rumah swadaya.
Dia menyatakan, untuk mendapat bantuan Program BSPS, pihak desa harus memasukkan data warga yang memiliki rumah tidak layak huni ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kemudian Dinas yang mengusulkan ke Kementrian.
"Kami sudah sosialisasi di dua kecamatan yakni kecamatan Tobelo Selatan dan Malifut," katanya.
Data rumah yang tidak layak huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, untuk kecamatan Tobelo Selatan, data desa Gamhoku 79 unit, desa Tioua 51 unit, desa Efi Efi, 55 unit dan desa Leleoto 72 unit, sedangkan di Kecamatan Malifut, desa Gayok 62 unit, desa Bobawa 68 unit dan desa Sosol, 49 unit.
"Pada 2018, Kementerian PUPR akan mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 400 lebih rumah yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Halmahera Utara," kata Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Halut, Said Badjak melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa (31/10/2017).
Menurut Said, masalah perumahan kini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) mengingat masih banyak rumah tidak layak huni di daerah-daerah.
Sehubungan dengan itu, Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah saling bekerja sama untuk memperbaiki rumah tidak layak huni sehingga menjadi rumah layak huni.
"Kami belum mengetahui berapa anggarannya tetapi kuotanya sudah disampaikan. Program BSPS ini merupakan stimulan untuk mendorong semangat gotong royong warga agar saling membantu satu sama lain dan dalam penyalurannya pun warga tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Meskipun bantuannya dari pemerintah namun yang melaksanakan perbaikan rumah adalah masyarakat itu sendiri sehingga rumah yang dihasilkan disebut rumah swadaya.
Dia menyatakan, untuk mendapat bantuan Program BSPS, pihak desa harus memasukkan data warga yang memiliki rumah tidak layak huni ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kemudian Dinas yang mengusulkan ke Kementrian.
"Kami sudah sosialisasi di dua kecamatan yakni kecamatan Tobelo Selatan dan Malifut," katanya.
Data rumah yang tidak layak huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, untuk kecamatan Tobelo Selatan, data desa Gamhoku 79 unit, desa Tioua 51 unit, desa Efi Efi, 55 unit dan desa Leleoto 72 unit, sedangkan di Kecamatan Malifut, desa Gayok 62 unit, desa Bobawa 68 unit dan desa Sosol, 49 unit.