Lely Pelitasari Soebekty |
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ganti rugi bisa berupa pemulihan nama baik.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan nanti mereka bisa melakukan ajudikasi dan berhak mendapatkan ganti rugi. Mereka bisa mengajukan itu ke pemerintah," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2017.
Sebaliknya, bila PT IBU terbukti curang dalam menjalankan bisnis jual beli beras akan diberlakukan penegakan hukum lebih lanjut. Lely menyampaikan, Ombudsman tidak berwenang memberikan hukuman pidana.
"Kami hanya soal administrasi saja, preventif, memberikan saran, dan rekomendasi yang sifatnya bisa dikoreksi. Maka kalau ada pidananya kami serahkan ke kepolisian dan KPK," terang Lely.
Ombudsman menemukan beberapa kejanggalan dalam pengerebekan PT IBU yang dilakukan kepolisian dan satgas pangan. Keduanya berpotensi melakukan tiga maladministrasi, yakni informasi yang tidak akurat, prosedur penggerebekan, dan terkait kebijakan Permendag Nomor 47 tahun 2017.
Lely menuturkan, beberapa informasi terkait kisruh PT IBU banyak yang tidak akurat. Misalnya jumlah kerugian yang dialami negara akibat PT IBU. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat menyebut PT IBU merugikan negara sebesar Rp400 triliun.
"Beberapa informasi ada yang menyesatkan. Soal kerugian, dari mana hitungan? Lalu soal beras premium, medium, dan oplosan," kata dia.
Mantan Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog ini belum bisa memastikan potensi maladministrasi itu akan ditingkatkan statusnya menjadi dugaan maladministrasi atau tidak. Sebab, rapat pleno terkait kisruh PT IBU baru akan digelar lusa, Senin, 31 Juli 2017. *** Ira Maya.