Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto.
PERAWANGPOS -- Sahat Saragih, tercatat sebagai seorang kader Partai Demokrat, mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar partainya dibekukan.
Sahat beranggapan, telah terjadi perubahan pada AD/ART oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal Hinca Panjaitan.
Mengenai laporan yang diajukan Sahat ke Kemenkumhan tersebut, Agus Hermanto, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menilai, laporan yang diajukan Sahat salah alamat dan tidak sesuai prosedur. Gugatan sengketa partai harus melalui pengadilan.
"Orang ini harusnya ke pengadilan. Masa langsung ujug-ujug ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Agus memandang, laporan Sahat tersebut adalah bentuk kekecewaan seorang kader karena tidak puas atas kepemimpinan SBY. Padahal, Agus menegaskan, partainya sampai saat ini masih eksis dan tetap solid.
"Kenyataannya ini kan hanya ketidakpuasan dari sebagian orang, buktinya Partai Demokrat tetap tegak berdiri," kata wakil ketua DPR ini.
Dalam kesempatan itu, Agus meminta agar seluruh proses hukum hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang. "Kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM harus proses laporan itu secara berkeadilan dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Kalau hanya sifatnya meminta tanpa dasar hukum, itu tidak benar," tegas Agus.
sumber : Sindo
from PERAWANGPOS http://ift.tt/2oRH86H
via IFTTT