Mataram. sasambonews.com,- Gatot Brajamusti artis sekaligus ketua PARFI dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan memiliki dan menyimpan serta mengkonsumsi Narkoba kelas I di Golden Tulip beberapa waktu lalu.
Selain pidana penjara Gatot dihukum denda 1 Milyar Rupiah subsiden 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum gatot mengatakan keberatan dan akan melakukan nota keberatannya pada sidang selanjutnya pekan depan. Am