Garda Pas Desak Inspektorat Serahkan Hasil Audit DD ke Penegak Hukum


Nias Utara - Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Supremasi Hukum (Garda Pas) mendesak Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk menyerahkan hasil audit Dana Desa (DD) kepada penegak hukum. Desakan itu disampaikan saat melakukan unjuk rasa di halaman kantor Inspektorat dan DPRD Kabupaten Nias Utara, Kamis (30/03/20Uta.

Dalam orasi, Garda Pas juga menyuarakan tentang pengelolaan Dana Desa yang diharapkan lebih efektif dalam hal perencanaan, implementasi dan pengawasannya, memastikan sejauh mana program-program dana desa mampu menyentuh masyarakat secara luas, juga untuk mengevaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban, Sekaligus sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dalam melaksanaka salah satu dari 9 agenda prioritas pembangunan Nasional yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Garda Pas juga mensinyalir adanya pihak terkait yang tidak  menghiraukan amanat Undang-Undang sehingga berefek dengan tingginya angka penyalahgunaan DD yang semestinya diperuntukan pada Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun yang terjadi pihak terkait diduga membungkus bentuk-bentuk penyalahgunaan DD untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Lebih lanjut, Garda Pas mengkwatirkan kasus penyalahgunaan DD sampai saat ini tidak dapat ditangani penegak hukum.  karena dibatasi oleh MOU dengan Pemerintah Daerah yang berisi poin pokoknya, bahwa jika ada dugaan temuan penyalahgunaan DD.  Terlebij dahulu dipemeriksaan/audit oleh Inspektorat yang kemudian nantinya hasil audit dapat direkomendasikannya kepada penegak hukum untuk diproses.

Memperhatikan itu, Garda Pas  menyatakan Sikap untuk Mendesak Inspektorat Kabupaten Nias Utara segera menyerahkan hasil audit Dana Desa sejak Tahun 2015 hingga hasil audit terbaru kepada Penegak Hukum, Mendesak BPM-PD harus bertanggungjawab atas penyalahgunaan DD di Kabupaten Nias Utara, meminta BPM-PD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk mempublikasikan kepada masyarakat APB-Desa dan RAB, Meminta DPRD Kabupaten Nias Utara untuk membentuk Pansus terkait penyalahgunaan DD karena dinilai pihak Inspektorat dan BPM-PD "bermain mata" dalam pelaksanaan DD.

Desakan yang disampaikan Garda Pas tersebut dikuatkan dengan menjanjikan akan mengadakan kembali aksi massa dalam jumlah yang lebih besar lagi. jika tuntutan tidak direspon dalam waktu 3x24 jam.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, salah seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Nias utara mencoba memberikan tanggapan, namun Garda Pas tidak berterima penjelasan yang akan disampaikan, karena mengininkan yang memberikan tanggapan harus pimpinan Inspektorat Kabupaten Nias Utarpi sementara Informasi yang dihimpun wartanias, pimoinan Inspektorat Kabupaten Nias Utara tidak ada dikantornya dikarenakan sedang Dinas Luar Daerah.

Setelah berorasi di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Garda Pas mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara dengan menyampaikan Pernyataan Sikap yang sama dan meminta Kepala Inspektorat dan Kepala BPM-PD Kabupaten Nias Utara segera dicopot dari jabatannya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Utara Fatizaro Hulu beserta Anggota DPRD lainnya menyambut baik kedatangan Garda Pas dan mengapresiasi pernyataan sikap yang disampaikan dan dalam waktu dekat akan membicarakan hal tersebut bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.

Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari Kepolisian Resort Nias dan juga Satpol-PP Kabupaten Nias Utara.(Haogô zega)

Subscribe to receive free email updates: