BERITA MALUKU. Pemerintah telah menetapkan 31 Maret mendatang merupakan batas waktu wajib pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty (pengampunan pajak). Namun jika dalam batas waktu yang ditentukan, ada wajib pajak yang masih menunggak, maka Kantor Pelayanan Pratama Ambon akan melakukan penegakan hukum.
"Penegakan hukum yang kita lakukan yaitu pemeriksaan sampai penyedaraan. Ini aturan, kalau namanya penyedaraan, maka fisik pun jalan. Kita akan menyandera di Lapas dan kita akan koordinasikan hal ini dengan kantor wilayah kementerian kehakiman dan HAM Maluku," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pratama Ambon, La Masikamba kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).
Dikatakan, jika dalam pemeriksan ada wajib pajak yang memiliki tarif tertinggi 30 persen, maka akan dikenakan biaya 200 persen. Hal ini dilakukan agar wajib pajak taat aturan perpajakan yang berlaku.
"Kita sudah mulai melakukan penyisiran dan analisis yang tajam. Terutama orang kaya yang tidak patuh pajak, dan pastinya ditindak," tegasnya.
Kata La Masikamba, Maluku mempunyai potensi yang luar biasa dalam pengampunan pajak, namun hal tersebut terkendala dengan geografis Maluku yang berciri kepulauan. Sehingga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang banyak.
"Seperti MTB, SDM kita belum ada disana, tetapi kita akan mendeteksi potensi–potensi yang ada disana," pungkasya.
Dijelaskan, potensi-potensi yang diprioritaskan adalah hasil bumi, perikanan, hutan dan toko bangunan. Untuk toko bangunan akan diberikan Perusahaan Kena Pajak (PKP), agar memiliki elektronik faktur, mengingat barang yang dia jual sudah dikenakan pajak.
"Untuk itu, batas waktu yang tinggal satu bulan ini, wajib pajak harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk mengikuti pengampunan pajak," pintanya.
"Penegakan hukum yang kita lakukan yaitu pemeriksaan sampai penyedaraan. Ini aturan, kalau namanya penyedaraan, maka fisik pun jalan. Kita akan menyandera di Lapas dan kita akan koordinasikan hal ini dengan kantor wilayah kementerian kehakiman dan HAM Maluku," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pratama Ambon, La Masikamba kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/2/2017).
Dikatakan, jika dalam pemeriksan ada wajib pajak yang memiliki tarif tertinggi 30 persen, maka akan dikenakan biaya 200 persen. Hal ini dilakukan agar wajib pajak taat aturan perpajakan yang berlaku.
"Kita sudah mulai melakukan penyisiran dan analisis yang tajam. Terutama orang kaya yang tidak patuh pajak, dan pastinya ditindak," tegasnya.
Kata La Masikamba, Maluku mempunyai potensi yang luar biasa dalam pengampunan pajak, namun hal tersebut terkendala dengan geografis Maluku yang berciri kepulauan. Sehingga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang banyak.
"Seperti MTB, SDM kita belum ada disana, tetapi kita akan mendeteksi potensi–potensi yang ada disana," pungkasya.
Dijelaskan, potensi-potensi yang diprioritaskan adalah hasil bumi, perikanan, hutan dan toko bangunan. Untuk toko bangunan akan diberikan Perusahaan Kena Pajak (PKP), agar memiliki elektronik faktur, mengingat barang yang dia jual sudah dikenakan pajak.
"Untuk itu, batas waktu yang tinggal satu bulan ini, wajib pajak harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk mengikuti pengampunan pajak," pintanya.