Jakarta, infobreakingnews - Kerja keras polisi mengungkap kasus perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, telah tuntas. Polisi telah berhasil menangkap empat pelaku pelaku perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Triono (59) di Jalan Pulomas Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016 lalu itu.
Motif pelaku perampokan murni. Namun cerita di seputar Dodi ternyata belum selesai. Istri pertama Dodi yang kini telah berstatus mantan, Sri Dewi, ternyata pernah berurusan dengan Bareskrim Polri pada 2013 lalu. Sri adalah mantan napi dalam kasus pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.
"Memang benar (Sri mantan Dodi). Saat itu kami sita sejumlah barang bukti dari Sri seperti mobil Mercy (Mercedes Benz) warna hitam, (Honda) Jazz warna putih, tanah di Pandeglang, dan kami blokir beberapa rekening di bank," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya Minggu (1/1).
Peran dari Sri, yang merupakan notaris yang ditunjuk pada Bank Syariah Mandiri KCP di Bogor, adalah bekerja sama dengan tiga pelaku lain yaitu Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Dr Rizky (yang merupakan debitur) untuk melakukan pengikatan kredit fiktif pada bank.
"Saat itu pihak bank yang membantu dan terlibat di kredit fiktif tersebut adalah Hareuli (KCP) dan account officer bank bernama John Lopulisa. Sri tidak pernah melakukan pengecekan legalitas tanah yang menjadi jaminan bank (sertifikat fiktif), " lanjut Agung.
Belakangan diketahui selain menerima pembayaran dari bank sebagai jasa notaris, dia juga mendapat 10 persen dari nilai kredit yang diterima debitur (fiktif). Dulu hasil tracing rekening ditemukan sekitar Rp 13 miliar dana didapat dari debitur fiktif.
"Jumlah debitur fiktif saat itu sekitar 150 orang tapi dikelola oleh tiga debitur tadi itu dengan total Rp 135 milyar. Saat itu dalam proses sidik, dia ditahan di Bareskrim selama 120 hari, setelah tahap 2 (berkasnya lengkap) oleh Kejari Bogor Kota dilakukan penahanan kota. Sri di vonis hukuman 6 bulan," sambung Agung.*** Ira Maya.