Orang Tua Murid Desak Kepsek SD Negeri 1 Liliboy Dicopot

BERITA MALUKU. Orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan setempat mengevaluasi kinerja Obeth Momot selaku kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasalnya, beberapa kebijakan Kepsek SDN 1 Liliboy ini dinilai merugikan orang tua dan murid di lingkungan pendidikan tersebut.

Salah satunya, tanpa ada penjelasan yang rasional dari Kepsek SD Negeri 1 Liliboy, komite sekolah yang diketuai Habel Tuhumena baru saja dilantik tertanggal 6 Oktober 2015, kemudian berhentikan 28 November 2015 dengan alasan menyalahi Undang-undang nomor 40.

Mantan Wakil Ketua Komite SD Negeri 1 Liliboy, Nani Titarsole kepada awak media, Rabu (30/11/2016) menyatakan alasan pemberhentian Komite Sekolah ini sangat tidak rasional dan merupakan proses pembodohan yang dilakukan Obeth Momot kepada orang tua dan siswa.

"Kita sendiri bingung, dasar hukum apa, Komite yang telah dibentuk sesuai mekanisme dan aturan dibubarkan karena alasan menyalahi undang-undang. Pertanyaan, apa hubungan Undang-Undang nomor 40 dengan pembentukan komite sekolah. Ini hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan di duga ada unsur kepentingan sehingga komite sekolah ini dibubarkan. Olehnya itu, kita harap, Obeth Momot selaku kepsek SDN 1 Liliboy harus dievaluasi bila perlu di copot dari jabatannya," tegas Titarsole.

Menurutnya, Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Pembentukan Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 menggantikan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) tidak berlaku lagi.

Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).

Dalam Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

"Selaku orang tua murid, kita butuh penjelasan dan sikap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng atas persoalan ini. Sebab pasca diberhentikan komite sekolah, begitu banyak persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan pendidikan termasuk dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Selain itu, Orang tua murid dan siswa mulai resah dan merasa dirugikan dengan kebijakan kepsek. Misalkan, orangtua yang terbeban dengan biaya pakaian olahraga, uang ganti rugi baju cele yang dijahit tidak dikembalikan. Padahal itu masuk dalam rancangan program dana BOS, serta dimutasikannya dua guru yang merupakan anak negeri Liliboy yakni Yacoba Kakisina (Guru Umum) dan J. Tulasekat (Guru Olahraga), yang dipindahkan ke SD Negri Siliha dan SD inpres 2 Suripati, Seram Utara Timur, Kobi. Dengan alasan pemerataan Guru.

"Bagi Saya, alasan yang disampaikan Obeth Momot yakni pemerataan guru sangat tidak masuk akal, mengingat SDN 1 Liliboy juga mengalami krisis Guru. Akhirnya saat ini hanya tersisa 4 guru umum, 2 guru agama, 6 guru honor umum dan 2 guru honor olahraga," ujarnya.

Anehnya, setelah memutasi dua Guru tersebut, Kepksek kemudian menggantikannya dengan 5 Guru Honor yang baru diwisudakan. bahkan Kepksek kemudian memberikan tugas bagi guru honor menjadi Wali Kelas.  
  
"Saya rasa dengan kekurangan Guru, tidak perlu dilakukan mutasi, sehingga tidak berdampak dalam proses pembelajaran," ucapnya. 

Dirinya mengungkapkan, selama ini Kepsek tidak pernah melibatkan komite dalam pencairan dana Bantuan Operaional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp. Rp. 117.750.000.

"Seharusnya dalam pencairan dana BOS harus melibatkan komite. Bahkan saya menduga Kepsek telah memakai SK pelantikan komite untuk mencairkan dana BOS tersebut," ucapnya.

Selain itu dikatakan, Kepsek juga memerintahkan orang tua murid untuk membeli baju cele, padahal pembelian baju cele tersebut telah masuk dalam anggaran Dana BOS. Bahkan janji Kepksek untuk mengembalikan uang orang tua murid, hingga saat ini belum juga diberikan.

"Saya menduga uang tersebut telah digelapkan Kepsek untuk kepentingan pribadi. Coba bayangkan jumlah siswa yang ada di SD Negeri 1 Liliboy sebanyak 116 orang jika dikalikan berapa banyak uang telah digelapkan kepsek," tuturnya. 

Terlepas dari hal tersebut, dirinya mengungkapkan telah terjadi dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepsek dalam penjualan baju olahraga untuk kelas 1, 2 dan 3, dengan langsung mematok harga mencapai Rp70 ribu/sepasang baju olahraga. 

"Baju sekolah wajib dibeli oleh setiap orang tua murid," ungkap Nani meniru kata Kepsek.

Menindaklanjuti hal ini, dirinya mengharapkan ada perhatian serius dari pemkab Malteng atas persoalan ini termasuk DPRD setempat.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke dinas pendidikan Malteng berulang-ulang. Namun belum ada sikap tegas dari pemkab. Kita berharap, Obeth Momot harus dievaluasi biar perlu di copot dari jabatannya," tutup Titarsole.

Subscribe to receive free email updates: