Dikatakan oleh Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, kejadian tersebut bermula dari jual beli tanah yang dilakukan korban dengan pelaku pada bulan November 2013. Saat itu pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli tanahnya yang berada di Dusun Ngelo Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang dengan cara ditukar denga mobil baru.
"Pada bulan November 2013 pelaku menjual sebidang tanah miliknya seluas 1.008m2 yang terletak di Dusun Ngelo Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan kepada korban dengan cara di tukar dengan mobil baru," ucapnya, Minggu (30/10).
Korban yang tertarik dengan kesepakatan tersebut, akhirnya membelikan sebuah mobi Toyota Avanza baru berwarna putih dengan nomor polisi AB1818QJ. Kemudian mobi tersebut dijemput oleh saksi Rudiono dan diserahkan kepada pelaku.
Namun, selang dua tahun dari akad jual beli tersebut pelaku malah menjual kembali tanah yang sudah dibeli korban kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta. dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan.
"Atas laporan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," terang Raksan.
Raksan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi dengan orang yang baru dikenal, sehingga dapat terhindar dari aksi penipuan.
Penulis : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor : M Arief Budiman