"Untuk MUI, saya belum dapat informasi badan hukumnya seperti apa. Begitu pula akta. Ini penting," ujarnya pada diskusi bertema Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).
Ia menambahkan, meski badan hukum MUI belum diketahui secara pasti namun posisinya di masyarakat sangat kuat. MUI bahkan menjadi organisasi yang diterima dan dikuatkan dalam undang-undang.
Misalnya saja dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada oasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan muslim. "Ini memberikan posisi hukum MUI menjadi sangat istimewa di samping badan hukum yang belum diketahui," jelas Andi.
Dia menambahkan, setidaknya terdapat sebelas pasal di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 yang secara eksplisit menyebut MUI. Andi pun menyebut MUI memang unik.
"Ini satu-satunya LSM yang masuk dalam sistem hukum Indonesia. Ini unik," tegasnya.
Karenanya dia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan status hukum MUI. Apakah tetap menjadi lembaga yang bersifat swasta atau diubah statusnya menjadi negeri.
Sebab, semakin hari kewenangannya pun bertambah dan diakomodir undang-undang. Lagi pula, sebagian besar orang MUI kini menjadi anggota lembaga syariah yang dimiliki negara.
Jika status hukum diperjelas, maka penyalahgunaan keuangan di MUI juga bisa dijerat UU Pemberantasan Korupsi."Jangan sampai terus kebablasan. Ada berapa ribu LSM, jangan satu jadi anak emas," pungkas Andi. [src/trc/jpnn]