Aturan Penempatan Data Center di Indonesia

SJO, BANDUNG-Terkait dengan wacana Menkominfo Rudiantara untuk melonggarkan kewajiban perusahaan asing tidak membangun data center di Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta angka bicara.

Menurut Sukamta, pemerintah beralasan kelonggaran kewajiban itu agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional,

"Meskipun demikian, pemerintah harus urungkan niat tersebut. Bahkan, pemerintah mestinya punya sikap yang lebih tegas dalam upaya menguatkan industri telematika di Indonesia," jelas Sukamta di Jakarta, Jumat (30/9), sebagaimana rilisnya yang diterima jabarprov.go.id, Jum'at (30/9) sore.

Sukamta menambahkan, beberapa alasan penempatan Data Center harus di Indonesia adalah, pertama pasar Data Center di Indonesia sangat kompetitif. Selain itu, banyak sumber daya manusia di dalam negeri yang professional dan berbiaya murah dibandingkan negara tetangga.

"Selain itu dengan mengadakan Data Center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses karena dapat mengurangi hops route. Itu sebabnya sebagian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data center-nya ke Indonesia, selain dengan pertimbangan ekonomis juga dianggap aman," jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.

Kedua, terkait keuntungan secara ekonomi. Penempatan Data Center di Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi. Mengacu data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor) dengan nilai bisnis Rp 4 triliun. Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial.

"Oleh karena itu, perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube, dan sebagainya, dapat berkontribusi secara ekonomi, karena jelas mereka membuka space iklan. Bandingkan dengan saat kita mengirim SMS dengan operator tanah air saja kena PPN yang masuk ke kas negara," tambah Doktor dari University of Salford, Inggris, ini.

Ketiga, terkait dengan keamanan dunia maya (cyber security), keamanan informasi, dan monitoring konten. Ditambahkan Sukamta, apabila Data Center ada di luar negeri, maka berpeluang lebih besar data milik kita bisa dicuplik kapan dan dimana pun. Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2  menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Bahkan, tambah Sukamta, di Tahun 2015 Pengadilan di Eropa  memutuskan perjanjian Safe Harbor tak berlaku. Sehingga, media sosial, seperti  Facebook atau Twitter harus menjaga agar data pelanggan di Eropa tak disalahgunakan dan keluar dari negaranya tanpa izin.

"Saya kira penting pak Menteri menyampaikan data perusahaan Pemerintah Diminta Tegas Soal Aturan Penempatan Data Center di Indonesia. (*)

Subscribe to receive free email updates: