Jakarta, Berita Metropolitan – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, sidang memberi kesempatan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk menghadirkan saksi fakta maupun ahli.
Suami mendiang Mirna, Arief Soemarko mengatakan, dari saksi-saksi yang sudah didengarkan dalam sidang, semuanya hanya mencoba mengaburkan fakta dan bukti yang ada.
Demikian dengan ahli yang dihadirkan Patolog Forensik Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong dan Patolog Forensik Djaja Surya Atmadja. Menurut Arief, kedua ahli bersaksi untuk mengaburkan fakta.
"Itu mengaburkan bukti-bukti hanya demi melepaskan terdakwa atau popularitas pribadi penasehat hukum. Saksi ahli pun ditantang seolah-olah mereka adalah ahli segalanya, mungkin jika Tuhan datang bersaksi pasti akan ditolak oleh mereka (kubu Jessica) karena terlalu memihak Mirna," ujar Arief saat dihubungi, Senin (12/9).
Sementara itu, dari saksi ahli yang sudah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), kata Arief, sebenarnya sudah terlihat benang merah bahwa Jessica merupakan pembunuh istrinya, Mirna. "Namun, penasihat hukum berusaha mengaburkan fakta-fakta tersebut bahkan mereka mengintimidasi saksi-saksi yang ada," kata dia.
Salah satu intervensi yang dilakukan penasihat hukum Jessica adalah menyebutkan bahwa karyawan Kafe Olivier, Rangga (saksi fakta), disogok oleh Arief untuk membunuh Mirna.
Dia meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Arief sendiri merasa kehilangan atas meninggalnya sang istri. [src/trc/jpnn]
Source link