Polres Lamsel Musnahkan 121,9 Kg Sabu di Hari Bhayangkara Ke-74


KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemusnahan barang bukti (bb) Narkoba, Rabu (1/6/2020).

Pemusnahan tersebut, bersamaan dalam rangkaian peringatan Hari Bhyangkara ke-74, yang digelar di Mapolres baru, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kalianda.

Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo, SH, SIK, MM bersama Forkopimda Lamsel secara seremoni melakukan pemusnahan bb narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran satuan narkoba Polres Lamsel dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020.

Dari data yang berhasil dihimpun, narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ganja sebanyak 94 kilogram, sabu sebanyak 121,9 kilogram dan pil exstacy sebanyak 5.087 butir.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 yang belum kita serahkan ke Kejaksaan," Ungkap Kapolres kepada sejumlah wartawan usai gelar syukuran.

Kapolres juga menambahkan, penangkapan ratusan kilogram narkoba itu terhimpun dari 12 kasus yang berbeda. Namun, penangkapan didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Paling banyak tangkapan di seaport interdiction, hasil dari operasi rutin kita," Imbuhnya.

Sementara, berdasarkan pantauan, pemusnahan narkoba dilakukan dengan metode berbeda-beda. Bb ganja dimusnahkan dengan cara diletakkan diatas drum, disiram solar kemudian dibakar.

Lalu, untuk bb sabu-sabu dan pil exstacy di masukan kedalam tong air yang berisi solar, diaduk hingga larut. Kemudian, sabu dan ekstacy ynag telah larut dengan solar itu dibakar bersamaan dengan ganja. (Han/Doy)

Subscribe to receive free email updates: