Surat tanda terima laporan polisi |Foto: Tri Buaya |
Nias Selatan,- Kepala Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Teruna Wau melaporkan 2 warga desanya yang berinisal GM dan HM karena diduga melalukan pengrusakan fasilitas milik Desa Bawomataluo serta melakukan ancaman kepada Teruna Wau selaku Kepala Desa Bawamataluo Nias Selatan, Selasa (30/06/20).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Bawamataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Teruna Wau kepada wartanias.com.
"Ya betul, kami telah melaporkan saudara Gibson dan Hastom atas pengrusakan fasilitas milik desa bawomataluo, mereka berdua saudara kandung," Kata Teruna Wau. Selasa, 30/6/20.
Dia menuturkan kejadian ini terjadi pada hari Kamis (25/06/2020) dan laporan telah diterima oleh Kepolisian Resor Nias Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/79/VI/2020/SPKT"A"/SU/RES-NISEL.
"Kejadian pengrusakan ini terjadi pada tanggal 25 juni di desa Bawomataluo. Kami juga telah mengamankan beberapa alat bukti serta video saat para pelaku melakukan aksinya dan telah kami berikan kepada pihak berwajib," Imbuhnya.
Teruna berharap, supaya masalah ini dapat diproses oleh pihak berwajib esuai dengan undang - undang yang berlaku di Republik ini.
"Saya berharap kejadian pengrusakan fasilitas ini dapat selesai melalui proses hukum, pengrusakan ini adalah milik Negara, milik desa Bawomataluo maka kita masyarakat sama-sama mengawal proses hukum ini,"Pungkasnya. (Tri Buaya)